Ini Syarat yang Wajib Dimiliki Calon Direksi BPR Subang Berdasarkan Peraturan OJK

Picture of Redaksi

Redaksi

whatsapp image 2026 04 03 at 09.31.53

SUBANG-Saat ini Pemkab Subang tengah menggelar open bidding untuk posisi direksi PT. BPR Geminastiti (Perseroda) atau Bank Subang. Dibuka sejak 11 Maret dan akan berakhir 10 April mendatang.

Hingga 1 April lalu, sudah ada 10 pendaftar yang akan berebut untuk tiga direksi. Direktur Utama, Direktur Bisnis dan Direktur Kepatuhan. Setelah para direksi mengundurkan diri pada Januari 2026 lalu.

Sejak terbentuk 2006 lalu melalui konsolidasi 12 PD BPR, kinerja BPR Subang terus menunjukan kinerja positif. Pada 2019, BUMD bidang keuangan Pemkab Subang itu masuk ke jajaran 498 BPR yang meraih predikat “Sangat Bagus”. Menempati peringkat ke-9 nasional untuk kategori BPR yang beraset Rp. 500 miliar sampai dengan Rp 1 triliun. Secara resmi, bentuk hukumnya berubah menjadi PT BPR Subang berdasarkan pengesahan Menkumham tanggal 28 Februari 2020.

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 44/POJK.03/2015 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah, pada pasal 3 disebutkan BPR dan BPRS harus mengisi jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang pekerjaannya.

Pada pasal 4 ditegaskan bahwa BPR atau BPRS wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang seluruhnya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon direksi dan calon anggota dewan komisaris.

Pada pasal 5 lebih spesifik dijelaskan, sertifikat kompetensi direksi disesuaikan pada jumlah asset yang dimiliki BPR atau BPRS. Jika BPR atau BPRS beraset kurang dari Rp 300 miliar, direksi wajib memiliki sertifikat kompetensi tingkat 1.

Sedangkan jika aset paling sedikit Rp 300 miliar maka calon direksi wajib memiliki sertifikat kompetensi tingkat 2. Adapun calon dewan komisaris cukup memiliki sertifikat kompetensi tingkat 1 meskipun tanpa mengacu jumlah aset yang dimiliki BPR atau BPRS.

Pada pasal 10 dijelaskan, sertifikat kompetensi kerja harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Mengacu pada BPR Subang, maka direksi yang mendaftar wajib memiliki sertifikat kompetensi tingkat 2. Sebab, BPR Subang sudah memiliki asset lebih dari Rp 300 miliar.

Kepada media, Kabag Ekonomi Khairil M. Syahdu berharap, melalui open bidding direksi masa jabatan 2026-2031 dapat melahirkan direksi yang profesional. Sehingga mampu berkontribusi meningkatkan PAD.(red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top