JAKARTA, CLUETODAY.ID —– Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pendaftaran calon petugas berlangsung mulai 5 hingga 10 November 2026.
Seleksi ini terbuka untuk dua bidang pelayanan, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi petugas.haji.go.id.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan seleksi harus berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel. Hal itu dilakukan untuk memastikan petugas yang terpilih memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pelayanan jemaah.
“Seleksi ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji,” ujar Puji di Jakarta, Kamis (05/11/26).
Untuk mengikuti seleksi, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah terakhir, surat rekomendasi kepala daerah, serta surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
Khusus calon peserta dari unsur non-aparatur sipil negara (non-ASN), diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dari sisi usia dan pendidikan, calon petugas bidang Pelayanan Umum harus beragama Islam, berusia 30–55 tahun, serta memiliki pendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat. Sementara itu, calon petugas bidang Pelayanan Kesehatan harus beragama Islam dan berusia 27–55 tahun.
Kemenhaj juga melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diminta menyiapkan dukungan anggaran bagi calon petugas yang akan mengikuti tahapan berikutnya.
Tahapan seleksi selanjutnya meliputi tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada 14 November 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 16 November 2026.
Untuk menjamin transparansi, hasil seleksi administrasi akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua dan sekretaris panitia. Rekapitulasi hasil tes CAT juga akan diumumkan secara terbuka di lokasi pelaksanaan tes dan/atau melalui akun masing-masing peserta.
Pelaksanaan seleksi mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, dan Petugas Haji Daerah.
Calon peserta diimbau mencermati persyaratan dan jadwal seleksi serta memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran. Informasi dan registrasi dapat diakses melalui laman resmi https://petugas.haji.go.id/#/registrasi_phd.
“Selain persyaratan bagi calon petugas, pemerintah daerah juga harus menganggarkan biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Petugas Haji Daerah melalui APBD. Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan petugas untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah,” jelas Puji.



