SUBANG, CLUETODAY.ID —- Potensi panas bumi di Kabupaten Subang tidak hanya berkaitan dengan sumber energi, tetapi juga dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata. Tercatat empat perusahaan memiliki dokumen perizinan pemanfaatan panas bumi untuk usaha pemandian air panas dan fasilitas wisata di wilayah tersebut.
Berdasarkan data Open Data Kabupaten Subang melalui portal opendata2.subang.go.id, yang dikutip Cluetoday pada Kamis (05/11/26), empat perusahaan tersebut adalah PT Sari Ater, PT Sari Ater Raya, PT Putri Tangkuban Parahu atau Gracia Spa, serta PT Sari Bumi Mas.
Keempat perusahaan itu tercatat memiliki dokumen perizinan dengan jenis pemanfaatan yang berkaitan dengan pemandian air panas dan pariwisata pemandian air panas. Sebagian di antaranya juga mencakup fasilitas hotel atau penginapan.
Dari daftar data tersebut, terdapat enam dokumen perizinan yang tercatat pada periode 2024–2025. Jumlah dokumen ini lebih banyak dibandingkan jumlah perusahaan karena PT Sari Ater dan PT Putri Tangkuban Parahu masing-masing tercatat memiliki dua dokumen perizinan.
PT Sari Ater tercatat memiliki dokumen perizinan pemandian air panas dengan nomor 000.1.6/1329/ESDM pada 2024. Perusahaan yang sama juga tercantum dalam dokumen perizinan pariwisata pemandian air panas dan fasilitas hotel atau penginapan pada 2025.
Sementara itu, PT Putri Tangkuban Parahu (Gracia Spa) memiliki dokumen perizinan pemandian air panas dengan nomor 500.10.12/1491/BID.ESDM/2024. Pada periode berikutnya, perusahaan tersebut juga tercatat memiliki dokumen perizinan pariwisata pemandian air panas dan fasilitas hotel atau penginapan.
Adapun PT Sari Ater Raya dan PT Sari Bumi Mas masing-masing tercatat memiliki dokumen perizinan pariwisata pemandian air panas pada 2025. Keduanya melengkapi daftar empat perusahaan pemanfaat panas bumi untuk kegiatan pariwisata di Kabupaten Subang.




