SUBANG, CLUETODAY.ID —— Pemerintah Kabupaten Subang mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Subang melalui konsultasi publik pertama yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Kamis (05/11/26).
Kegiatan yang berlangsung di Laska Hotel Subang tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Rona Mairansyah. Penyusunan RDTR dinilai penting untuk mengarahkan perkembangan wilayah di tengah meningkatnya pembangunan infrastruktur strategis dan pengembangan kawasan industri.
Rona mengatakan, perencanaan tata ruang diperlukan agar perkembangan wilayah tidak berlangsung tanpa arah. Selain memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, perencanaan tersebut harus memperhitungkan kemampuan lingkungan dalam menopang pembangunan.
“Kita harus memastikan perkembangan wilayah tidak berjalan tanpa arah, melainkan memiliki perencanaan yang jelas, memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Rona.
Menurutnya, kebutuhan terhadap perencanaan tata ruang semakin mendesak seiring masuknya berbagai proyek pembangunan dan berkembangnya kawasan industri di Kabupaten Subang.
“Terlebih dengan adanya pembangunan infrastruktur strategis dan pengembangan kawasan industri di wilayah Kabupaten Subang, kebutuhan terhadap perencanaan tata ruang menjadi semakin penting,” ungkapnya.
Dia mengingatkan, pembangunan daerah tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Aspek keberlanjutan lingkungan harus menjadi bagian dari kebijakan penataan ruang agar perkembangan wilayah tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.
Dalam proses penyusunannya, RDTR akan diselaraskan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Instrumen tersebut diperlukan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah dipertimbangkan sejak tahap perencanaan, bukan hanya setelah pembangunan berjalan.
“Penyusunan RDTR harus berjalan seiring dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi instrumen penting dalam memastikan pembangunan berkelanjutan terintegrasi sejak tahap perencanaan,” tuturnya.
Konsultasi publik pertama ini menjadi bagian dari proses penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan Subang. Dalam kegiatan tersebut, Rona turut menandatangani berita acara konsultasi publik pertama.
Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Kementerian ATR/BPN, Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN beserta jajaran, Wakil Ketua DPRD Subang, Kepala Kantor Pertanahan Subang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Subang, serta perwakilan Forkopimda.
“Pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan keberlanjutan lingkungan hidup,” tegasnya.




