身近なニュース、広い視野。
速報

Polisi Sita 487.500 Butir Tramadol di Kontrakan Kawasan Soklat Subang

Polisi menyita 487.500 butir Tramadol dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Soklat, Kabupaten Subang, dalam pengembangan kasus jaringan peredaran obat keras ilegal lintas daerah.

tramadol liver gettyimages1194134381 thumb 732x549
Ilustrasi tramadol. Foto: Getty Images.

SUBANG, CLUETODAY.ID —- Sebanyak 487.500 butir obat jenis Tramadol disita polisi dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Soklat, Kabupaten Subang. Ratusan ribu obat keras tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat-obatan tertentu (OOT) ilegal lintas daerah yang dikendalikan sejumlah orang.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pabrik obat keras ilegal di kawasan Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung, yang sebelumnya digerebek Satuan Narkoba Polrestabes Bandung.

Dalam pengembangan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A.K (40) yang diduga berperan sebagai otak pemasaran atau marketing jaringan. Tersangka ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (21/10/26).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi menjelaskan, penangkapan A.K dilakukan setelah penyidik menelusuri keterlibatannya dalam jaringan yang sebelumnya terungkap di Bandung.

Menurut Dedi, tersangka sedang berupaya memasarkan produk obat-obatan ilegal ke wilayah Yogyakarta. Namun, barang yang menjadi bagian dari jaringan tersebut ternyata disimpan di Kabupaten Subang.

“Mereka masuk ke dalam jaringan yang lima orang tersangka yang ada di gudang itu, kemudian ini adalah marketing-nya, pemasarannya, yang bersangkutan sedang memasarkan, ada upaya sedang memasarkan produk-produk ini ke Jogja, kemudian kami tangkap di Jogja di mana barang itu berada ternyata barangnya disembunyikan di Subang,” ujar Dedi saat gelar perkara, Kamis (5/11/26), dikutip Kompas.com.

Setelah menangkap A.K, petugas bergerak menuju rumah kontrakan di Perumahan Jalan Mahkota Graha Nomor 23, Cibarola Blok B5, Kelurahan Soklat, Kabupaten Subang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 15 kardus besar berbungkus karung putih.

Setiap kardus diketahui berisi 32.500 butir Tramadol. Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 487.500 butir. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Wuling berwarna abu-abu bernomor polisi T 1382 US beserta sebuah telepon genggam merek Tecno.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.K mengaku memperoleh pasokan Tramadol tersebut dari seseorang berinisial E pada 29 September 2026. Obat-obatan itu disimpan di Subang sambil menunggu kenaikan harga sebelum kembali diedarkan.

Dalam struktur jaringan tersebut, A.K disebut menerima gaji Rp20 juta setiap bulan dari seorang buronan berinisial Irianto alias Anto. Selain gaji bulanan, tersangka juga memperoleh komisi penjualan Rp500.000 hingga Rp1 juta untuk setiap karton Tramadol yang terjual. Sementara untuk penjualan obat jenis Heximer, tersangka mendapat komisi Rp200.000.

Polisi menyebut praktik tersebut telah dijalankan A.K sejak 2025. Penyidik kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal dan pengendali jaringan.

Atas perbuatannya, A.K dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami berkomitmen menuntaskan semua para pelaku sesuai dengan perannya masing-masing. Baik itu nanti bagian keuangan, bagian produksi, kemudian sampai ke pemilik modal. Tim sedang bekerja untuk beberapa orangnya nanti akan kami ekspos pada saat sudah berhasil,” tegasnya.

DITULIS OLEH

Cecep M Yusup

Artikel penulis

Buletin Redaksi ClueToday

Dapatkan rangkuman analisis mingguan, kabar daerah, dan perspektif mendalam langsung di kotak masuk Anda.

Tanggapan pembaca

Alamat email Anda tidak dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.