Jakarta, Cluetoday.id – Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia akan digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pelaksanaan upacara sekaligus mengeluarkan sejumlah ketentuan bagi masyarakat dalam memperingati Hari Kemerdekaan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, upacara tingkat nasional akan berlangsung dalam dua agenda utama.
Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Sementara Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih digelar pada pukul 17.00 WIB.
Kedua upacara tersebut berlangsung di Halaman Istana Merdeka.
Selain agenda di Istana Merdeka, pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan aktivitas sejenak saat Detik-detik Proklamasi diperingati.
Imbauan tersebut berlaku pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB atau selama tiga menit. Masyarakat diminta berdiri tegap ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan Bendera Sang Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka.
Namun, penghentian aktivitas tidak berlaku bagi kegiatan yang apabila dihentikan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan juga termasuk dalam pengecualian tersebut.
Untuk mendukung pelaksanaan imbauan itu, jajaran TNI dan Polri di setiap daerah diminta membantu mengoordinasikan pelaksanaannya. Salah satunya dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Jadwal HUT ke-81 RI di Istana Merdeka:
– Senin, 17 Agustus 2026
– 10.00 WIB: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi
– 17.00 WIB: Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih
– Tempat: Halaman Istana Merdeka
Sementara masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitas selama tiga menit pada 10.17-10.20 WIB untuk menghormati peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI.











