Korwil BGN Kayong Utara Ditegur Sudaryono saat Pengarahan Daring, Diminta Dipindah ke Papua

Picture of Redaksi

Redaksi

Jakarta, CLUETODAY.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan teguran keras kepada Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Kayong Utara, Adi Afrianto, saat pengarahan daring bersama jajaran BGN se-Indonesia. Teguran itu menjadi sorotan publik setelah potongan video rapat beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, Sudaryono menegur Adi Afrianto yang diduga tidak fokus mengikuti pengarahan karena terlihat sibuk menggunakan telepon seluler. Ia kemudian meminta Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BGN mencatat identitas yang bersangkutan dan menginstruksikan pemindahan tugas.

“Ini ada Korwil Kabupaten Kayong Utara, Adi Afrianto. Tolong dicatat Karo SDM. Saya minta yang bersangkutan dipindah ke Papua. Segera,” tegas Sudaryono dalam video yang beredar.

Instruksi tersebut langsung menjadi perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan di media sosial. Selain menyoroti persoalan kedisiplinan aparatur, sejumlah pihak juga mempertanyakan penggunaan pemindahan ke Papua sebagai bentuk sanksi.

Di sisi lain, kinerja Adi Afrianto selama menjabat sebagai Korwil BGN Kabupaten Kayong Utara juga disebut mendapat sorotan. Berdasarkan laporan media lokal, jurnalis di wilayah tersebut mengaku kerap mengalami kendala saat hendak mengonfirmasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Narasi pemindahan pejabat bermasalah ke Papua juga kembali memunculkan kritik dari sejumlah aktivis kemanusiaan dan kelompok mahasiswa. Aliansi PapuaItuKita bersama Mahasiswa Papua se-Indonesia Anti Rasisme sebelumnya menilai penyebutan Papua sebagai lokasi hukuman atau “tempat pembuangan” berpotensi memperkuat stigma negatif terhadap masyarakat Papua.

Koordinator Anti Rasisme, Michael Himan, pernah menyampaikan bahwa anggapan tersebut dapat melukai martabat masyarakat Papua. Menurutnya, narasi yang mengarah pada stereotip maupun rasisme tidak sepatutnya disampaikan oleh siapa pun, termasuk pejabat publik, karena berpotensi memperkuat diskriminasi yang selama ini dialami masyarakat Papua.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top