Pestisida Palsu Beredar di Subang dan Indramayu, Ancam Ketahanan Pangan

Picture of Cecep M yusup

Cecep M yusup

img 20260408 wa0016

SUBANG, CLUETODAY.ID — Sektor pertanian di wilayah lumbung pangan nasional, khususnya Kabupaten Subang dan Indramayu, kini berada dalam ancaman serius.

Kepolisian Resor (Polres) Subang baru saja membongkar praktik produksi dan peredaran pestisida palsu yang menyasar para petani di Jawa Barat.

Kasus ini jadi alarm bagi ketahanan pangan, mengingat penggunaan pestisida ilegal berbahan pasir dan zat kimia tak terukur dapat memicu gagal panen massal.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers di Aula Patriatama pada Selasa (07/04/26), mengungkapkan bahwa sindikat ini memproduksi pestisida yang menyerupai merek ternama, Furadan 3GR.

Tiga tersangka berinisial SP (40), UK (43), dan MN (51) ditangkap dengan peran mulai dari produsen hingga pengedar.

Mereka mencampurkan pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air untuk dikemas dalam bungkusan ukuran 2 kilogram yang sangat mirip dengan produk asli.

“Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 09.20 WIB, di wilayah Pusakanagara, Kabupaten Subang. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang kedapatan membawa 1.400 pcs pestisida diduga palsu menggunakan kendaraan pick up,” ujar Dony.

Pabrik di Garut, Distribusi di Pantura

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa pusat produksi berada di wilayah Cigedug, Kabupaten Garut.

Dalam penggerebekan pada Selasa (31/03/26) dini hari, polisi menyita 1.740 pcs pestisida palsu siap edar, mesin segel, serta bahan baku pasir.

Sejak Januari 2026, para pelaku mampu memproduksi 1.000 hingga 1.500 pcs per sesi. Produk ini dijual sangat murah, yakni Rp150.000 per dus, jauh di bawah harga pasar sehingga banyak petani yang tergiur.

Peredaran pestisida palsu ini dikhawatirkan merusak kesuburan tanah dan mematikan tanaman, yang secara langsung mengancam stabilitas produksi pangan di wilayah Subang dan Indramayu.

Para tersangka kini dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kapolres Subang menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan di sektor pertanian ini hingga ke akar-akarnya.

Polres Subang kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melacak jaringan distribusi yang lebih luas guna memastikan perlindungan bagi para petani.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk palsu, khususnya pestisida yang sangat berpengaruh terhadap sektor pertanian dan ketahanan pangan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” tegasnya.

Ancaman Nyata bagi Petani dan Industri Pestisida Legal

Menurut Dudy Kristianto, Manager Business Development PT Fajar Nasional Cipta (FNC), peredaran pestisida ilegal merupakan persoalan serius yang berdampak luas.

Selain merugikan petani dan pelaku industri yang taat regulasi, ia menilai penggunaan produk palsu atau yang tidak terdaftar dan tidak teruji berpotensi menimbulkan berbagai dampak, antara lain:

Pertama, kerugian bagi petani, akibat efektivitas produk yang tidak terjamin sehingga berisiko menurunkan hasil hingga gagal panen.

Kedua, dampak terhadap kesehatan, khususnya bagi petani sebagai pengguna langsung.

Ketiga, kerusakan lingkungan, akibat penggunaan bahan yang tidak terstandarisasi.

Selain itu, lanjut Dody, berpotensi terjadi penurunan kepercayaan petani terhadap toko pertanian.

Perusahaan PT FNC yang merupakan produsen pestisida merek Furadan, menurut Dody akan terdampak.

Baginya, peredaran pestisida palsu bisa mengganggu sistem distribusi yang sehat, serta merugikan pelaku usaha yang taat terhadap regulasi.

“Dalam jangka panjang, praktik ini juga berpotensi melemahkan dan merusak daya saing sektor pertanian nasional sebagai salah satu pilar penting ekonomi Indonesia,” terangnya.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top