SUBANG, CLUETODAY.ID — Kasus dugaan pengancaman yang mengarah ke pemerasan, menjerat seorang oknum wartawan media siber berinisial MH (47). Korbannya ialah DA (33) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Subang.
Dalam proses penyidikan, Polres Subang melibatkan Dewan Pers sebagai ahli untuk membedah batasan antara produk jurnalistik dan tindakan kriminal.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa penanganan kasus yang menimpa DA (33), berjalan sesuai koridor hukum tanpa mencederai kemerdekaan pers.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa pelibatan ahli pers merupakan bagian dari prosedur profesional untuk menentukan status hukum perbuatan tersangka.
Berdasarkan keterangan ahli dari Dewan Pers, tindakan MH dinyatakan telah melampaui batas etika jurnalistik.
“Polres Subang menegaskan bahwa kasus ini bukan merupakan pelanggaran etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana. Perkara ini tidak ditangani berdasarkan Undang-Undang Pers, melainkan melalui ketentuan hukum pidana karena mengandung unsur pemerasan dan pengancaman,” ujar Dony dalam keterangan resminya di Mapolres Subang, Senin (30/03/26).
Selain Dewan Pers, penyidik juga menghadirkan dua saksi ahli lainnya untuk memperkuat konstruksi hukum, yaitu Ahli Bahasa/Linguistik Forensik dan Ahli Hukum Pidana.
Kronolinogi oeristiwa ini bermula pada September 2025, ketika tersangka MH mengambil foto korban secara diam-diam saat sedang tertidur di kantor Bapenda Subang.
Foto tersebut kemudian diduga akan digunakan sebagai alat tawar untuk memeras korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Tersangka awalnya meminta Rp30 juta, yang kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta.
Jika tidak dibayar, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut dan menerbitkan berita negatif.
“Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka akhirnya menerbitkan pemberitaan negatif,” ujar Dony.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti digital berupa dua unit telepon genggam, rekaman percakapan, serta konten media elektronik yang digunakan tersangka.
Atas tindakannya, MH dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 448 yang mengatur tentang pengancaman dan pemerasan. Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.











