SUBANG, CLUETODAY.ID–Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil membongkar jaringan peredaran minuman keras (miras) oplosan lintas wilayah yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia.
Pengungkapan kasus besar ini dirilis langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, di Aula Patriatama, Sabtu (14/02/26).
Dalam penyelidikan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka utama yang menggerakkan mata rantai peredaran ini. Mereka adalah H.S., yang berperan sebagai pemasok miras dari wilayah Cirebon, dan J.B., pemilik toko di Subang yang bertugas meracik (mengoplos) serta menjual minuman tersebut kepada para korban.
“Pengungkapan dilakukan di gudang milik tersangka serta toko yang berada di wilayah Kabupaten Subang,” ujar AKBP Dony.
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa jaringan ini bersifat lintas wilayah, di mana bahan baku dan produk dikirim dari luar kota untuk diedarkan di wilayah hukum Subang.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial: 177 botol miras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling), baik isi maupun kosong, serbuk minuman berenergi untuk bahan campuran miras, nota pembelian dan satu unit ponsel, satu unit kendaraan roda empat beserta STNK yang digunakan untuk operasional jaringan.
Kronologis Kejadian
Jaringan ini terungkap setelah sembilan orang warga Subang dinyatakan meninggal dunia usai mengonsumsi miras oplosan yang dicampur minuman energi pada Minggu (08/02/26).
Para korban sempat mengalami gejala mual, muntah, hingga sesak napas sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang. Hingga Jumat (13/02/26), tercatat dua orang lainnya masih menjalani perawatan intensif.
Kapolres Subang menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan miras ilegal di wilayahnya. Kepolisian kini tengah memburu jaringan tersebut di Cirebon. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegasnya.











