Tilap Dana Desa demi Bayar Utang, Kades di Subang Terancam 20 Tahun Penjara

Picture of Cecep M yusup

Cecep M yusup

SUBANG, CLUETODAY.ID – Kedok AA (49), Kepala Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, akhirnya terbongkar. Bukannya membangun desa, pria ini justru nekat menilap dana bantuan pemerintah hingga ratusan juta rupiah demi melunasi utang-utang pribadinya.

Polres Subang resmi merilis pengungkapan kasus korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 tersebut pada Kamis (05/02/26) di Aula Mapolres Subang.

Modus yang dilakukan tersangka tergolong berani. Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Subang, ditemukan sejumlah proyek infrastruktur yang anggarannya dicairkan namun pengerjaannya  fiktif.

Total kerugian negara akibat ulah AA mencapai Rp294,5 juta. Rinciannya, Rp200 juta dana cor beton jalan usaha tani, Rp84,5 juta untuk rehabilitasi Kantor Desa, dan Rp10 juta untuk dana stimulan gaji RT 12.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, pihak kepolisian sebenarnya telah memberikan ruang bagi AA untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dalam jangka waktu 60 hari sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, hingga tenggat waktu berakhir, AA tak kunjung menunjukkan iktikad baik, hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membayar utang-utang tersangka,” ungkap Dony, didampingi Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun.

Meski total kerugian mencapai hampir Rp300 juta, polisi baru berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp50 juta sebagai pengembalian sebagian kerugian negara. Selain itu, setumpuk dokumen pencairan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bodong turut disita sebagai barang bukti.

Kini, Ia dijerat dengan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Polres Subang memastikan berkas perkara telah lengkap (P-21) dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II) pada Selasa (3/2). Polisi pun memberi peringatan keras bagi para aparatur desa lainnya agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.

“Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top