Oknum ASN Subang Terjerat Kasus Penipuan Proyek Fiktif

Picture of Cecep M yusup

Cecep M yusup

img 20260505 wa0059

SUBANG, CLUETODAY.ID — Dunia birokrasi Kabupaten Subang tercoreng oleh tindakan tidak terpuji salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). M.R (52), yang menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Subang.

M.R resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa M.R diduga menyalahgunakan wewenang dan statusnya sebagai pejabat publik untuk meyakinkan korban dalam sebuah proyek fiktif.

“Tersangka R.N berperan membuat dokumen fiktif, sedangkan tersangka M.R meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen I.SK),” kata Dony, dalam Konferensi Pers, Rabu (06/05/26).

Keterlibatan M.R dalam kasus ini dinilai cukup sentral. Ia bekerja sama dengan tersangka lain berinisial R.N (35) untuk menjerat korban I.S (38), seorang wiraswasta asal Jakarta.

Bersama R.N, ia menggunakan dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana terkait proyek pembagian nasi kotak Karang Taruna di Subang.

Dari hasil pendalaman, M.R diketahui menerima aliran dana sebesar Rp15 Juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ironisnya, M.R ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Subang pada Kamis (23/04/26) langsung di Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang.

Penangkapan di area dinas ini menjadi tamparan keras bagi upaya penegakan integritas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Selain terancam sanksi disiplin ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, M.R kini menghadapi ancaman pidana serius.

Penyidik mengamankan Barang Bukti yaitu: 3 bundel rekening koran, 5 bundel berita acara serah terima dana (fiktif), 5 bundel surat pemesanan (fiktif).

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Subang menegaskan bahwa status jabatan tidak memberikan kekebalan hukum bagi siapapun.

“Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk oknum yang mencoreng institusi pemerintahan,” tegasnya.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top