Diduga Ilegal, Polres Subang Segel Stone Crusher PT AB di Kasomalang

Picture of Cecep M yusup

Cecep M yusup

SUBANG, CLUETODAY.ID— Polres Subang tutup aktivitas operasional pabrik pengolahan batu (stone crusher) milik PT A.B. di Kasomalang, Subang, pada Selasa malam (20/01/26). Penindakan ini dilakukan setelah adanya temuan pelanggaran langsung di lapangan.

Penindakan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam kunjungan mendadaknya ke lokasi, KDM menemukan adanya aktivitas pengangkutan material berupa batu split dan abu batu yang diduga menyalahi aturan.

“Penindakan ini kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” kata Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam keterangannya. 

Gubernur Jabar dan Kepolisian mengamankan puluhan armada pengangkut, di antaranya 7 unit dump truck tronton (kapasitas ±24 m³) dan 19 unit dump truck (kapasitas ±8 m³). Berdasarkan instruksi Gubernur di lokasi, seluruh material yang sudah terisi ke dalam bak truk diperintahkan untuk diturunkan kembali sebelum area tersebut dikosongkan.

Satreskrim langsung menghentikan seluruh operasional PT A.B. Petugas memasang garis polisi (police line) di area mesin penghancur batu dan area operasi PT. A.B.

“Kami tidak akan menoleransi aktivitas usaha yang berpotensi melanggar hukum serta mengganggu ketertiban masyarakat di wilayah hukum Subang,” ujar Doni. (cmy/clue)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top