SUBANG, CLUETODAY.ID – Praktik lancung oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadikan Anggaran Dana Desa (ADD) sebagai alat pemerasan berakhir di tangan jajaran Polres Subang. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), polisi berhasil membongkar skema intimidasi yang selama ini menghantui para aparatur desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Sukasari.
Bukan mengedepankan fungsi kontrol sosial yang sehat, oknum LSM ini justru menggunakan surat permintaan data aset dan anggaran desa sebagai senjata untuk mencari celah kesalahan. Jika permintaan uang tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan memviralkan atau melaporkan desa tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa pola yang digunakan pelaku adalah menciptakan rasa takut melalui narasi intimidatif.
“Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada para kepala desa, disertai ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa kepada Aparat Penegak Hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” ungkap AKBP Dony dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis (15/01/26).
Penyelidikan intensif yang dilakukan Sat Reskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan membuahkan hasil pada Minggu, 11 Januari 2026. Petugas meringkus TY, seorang kurir suruhan WY, Ketua LSM yang kini buron, saat sedang bertransaksi dengan dua kepala desa di Kantor Desa Pamanukan Hilir.
Dari hasil pendalaman, praktik ini ternyata telah memakan banyak korban dengan nilai kerugian yang bervariasi. Sedikitnya 13 Kepala Desa mengaku menjadi korban pemerasan. Total uang yang berhasil didapat para tersangka sebesar Rp8.750.000. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai Rp2.500.000 hasil OTT, surat somasi, handphone, dan bukti percakapan intimidasi via WhatsApp.
AKBP Dony menekankan bahwa institusinya tidak akan membiarkan organisasi mana pun berlindung di balik nama LSM untuk melakukan tindakan kriminal.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dony.
Atas tindakannya, pelaku kini terancam dijerat Pasal 482 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres juga mengapresiasi keberanian kepala desa yang mau bersuara dan melaporkan tekanan yang mereka alami. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintahan lainnya agar tidak gentar menghadapi intimidasi selama pengelolaan anggaran dilakukan dengan benar.
“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas aksi premanisme demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Subang,” pungkasnya. (cmy/clue)











