Opini, oleh: Anastasya Anggraeni, mantan Ketua Korpri PMII Universitas Subang.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Pati kembali membuka kenyataan pahit bahwa relasi kuasa masih menjadi celah besar terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ketika seseorang memiliki posisi dihormati, dianggap berilmu, dan memiliki otoritas penuh dalam lingkungan pendidikan, korban sering kali kehilangan ruang untuk melawan.
Kasus ini bukan hanya tentang tindakan satu individu, tetapi juga tentang bagaimana budaya diam dan ketimpangan kuasa kerap membuat korban memilih memendam luka sendirian. Banyak korban takut bersuara karena khawatir tidak dipercaya, takut disalahkan, atau bahkan takut dianggap mencoreng nama baik lembaga.
Padahal yang mencoreng nama baik pendidikan bukan korban yang berbicara. Yang merusak marwah lembaga adalah pelaku yang diduga menyalahgunakan amanah dan kekuasaan untuk melakukan tindakan asusila.
Pesantren selama ini dikenal sebagai ruang pendidikan moral dan agama. Karena itu, ketika muncul kasus seperti ini, kemarahan publik menjadi sesuatu yang wajar. Sebab orang tua menitipkan anak-anak mereka dengan harapan mendapat ilmu, pembinaan akhlak, dan perlindungan, bukan justru trauma yang membekas dalam hidup mereka.
Kasus di Pati menjadi pengingat bahwa tidak ada institusi yang boleh kebal dari evaluasi dan pengawasan. Relasi antara pengasuh dan santri yang sangat hierarkis harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang jelas dan berpihak pada korban. Harus ada ruang aman untuk melapor, pendampingan psikologis, serta mekanisme pengawasan yang tidak hanya berfokus menjaga nama baik lembaga, tetapi juga menjaga keselamatan peserta didik.
Pembahasan mengenai kekerasan seksual juga tidak seharusnya dianggap sebagai upaya menjatuhkan lembaga agama. Justru membiarkan kasus seperti ini ditutupi adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai moral dan kemanusiaan itu sendiri. Tidak ada ajaran apa pun yang membenarkan penyalahgunaan kuasa terhadap mereka yang berada dalam posisi rentan.
Kasus ini harus menjadi alarm serius bahwa ruang pendidikan belum sepenuhnya aman bagi perempuan dan anak. Penegakan hukum yang tegas, perlindungan korban, serta keberanian untuk membongkar budaya bungkam menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak terus berulang di kemudian hari.
Karena ketika ruang pendidikan kehilangan rasa aman, yang dipertaruhkan bukan hanya nama lembaga, tetapi juga masa depan korban dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan itu sendiri.











