Polres Subang Ringkus Dua Pelaku Begal Maut Purwadadi

Picture of Cecep M yusup

Cecep M yusup

img 20260810 wa0081

SUBANG, CLUETODAY.ID — Jajaran Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Purwadadi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di ruas jalan Purwadadi (Kalijati)-Sukamandi, Kabupaten Subang.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Halaman Polres Subang, Senin (10/08/26).

Begal Maut di Area Perkebunan Tebu

Kasus pembegalan maut tersebut terjadi pada Minggu (02/08/26) dini hari di Blok Situ Bau, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Lokasi kejadian berada di jalur perkebunan tebu yang relatif sepi pada dini hari.

Saat kejadian, dua orang korban yang baru saja pulang membawa dua ekor domba dihadap pelaku yang muncul dari arah berlawanan.

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban bernama Suhendar (31) meninggal dunia saat di rumah sakit, sementara korban lainnya, Encar (50), warga Dusun Awilarangan, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, mengalami patah tulang pada bagian ketiak atau lengan kiri.

Melalui hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial FS (23) dan LHZ/LNZ (23) di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu (9/8/2026).

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, sebatang bambu/kayu sepanjang sekitar 3 meter, golok, serta pakaian yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal terkait pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP / Pasal 479 ayat (4) KUHP) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Alhamdulillah berkat motivasi Bapak Gubernur dan Bapak Kapolda, kami berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Purwadadi,” ujar Andi saat konfrensi Pers di Mapolres Subang, Senin (10/8/2026).

“Barang bukti seperti rekan-rekan sudah lihat ada sepeda motor, kemudian ada kayu yang dipergunakan pelaku untuk membunuh korban,” kata Andi.

“Pasal yang kami persangkakan yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal seumur hidup karena menyebabkan korban meninggal dunia dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres juga menambahkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Subang. “Kami sampaikan kepada masyarakat seluruhnya, tidak usah khawatir. Di Kabupaten Subang kami dari aparat kepolisian beserta segenap unsur Forkopimda siap memberantas pelaku begal,” ucapnya.

Pengungkapan 26 Kasus Narkotika

Selain kasus begal, Satresnarkoba Polres Subang juga berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, obat sediaan farmasi, dan psikotropika dengan total 31 tersangka. Rinciannya terdiri dari 18 kasus narkotika jenis sabu, 7 kasus obat sediaan farmasi, dan 1 kasus psikotropika.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 244,26 gram sabu, 11.561 butir obat sediaan farmasi, 89 butir psikotropika, 12 timbangan digital, 25 unit handphone, serta 8 unit sepeda motor.

Peran Aktif Masyarakat dan Lingkungan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan apresiasi atas kerja keras Polres Subang sekaligus menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang mulai dari tingkat RT/RW dan desa.

“Keamanan itu bukan hanya tugas TNI Polri. Keamanan itu tugas bersama,” ujar pria yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi itu.

“RT, RW, kepala desa, kepala kelurahan harus menjadi pelopor gerakan. Jadi harus dinyatakan daerahnya bersih dari peredaran obat-obatan,” katanya.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top