Jakarta, Cluetoday.id – Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka dalam kasus ledakan di Perumahan Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, yang menewaskan tiga orang.
“Benar sudah ada tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (19/8/2026).
Namun, Adrian belum mengungkap identitas maupun jumlah tersangka yang telah ditetapkan. Ia mengatakan informasi lebih lengkap mengenai hasil penyidikan akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Nanti kita rilis. Nanti pimpinan yang akan langsung menyampaikan,” paparnya.
Ledakan terjadi di rumah nomor 3B Perumahan Grand Polonia pada Senin (20/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Ledakan menyebabkan bangunan rumah tiga lantai tersebut mengalami kerusakan berat hingga sebagian besar strukturnya runtuh.
Reruntuhan bangunan juga menimpa sedikitnya tujuh unit mobil. Sejumlah rumah di sekitar lokasi turut mengalami kerusakan akibat kuatnya ledakan.
Penyebab pasti insiden masih dalam penyelidikan kepolisian dan tim terkait. Namun, hasil investigasi awal mengarah pada dugaan kebocoran gas dari jaringan pipa bawah tanah yang berada di area rumah.
Tiga penghuni rumah meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Mereka yakni Jesika, istri pemilik rumah; Ros, asisten rumah tangga; dan Sinta, baby sitter.
Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yakni Jeavelin (2), anak pemilik rumah, Hasan yang merupakan sopir, serta Yuda yang bekerja sebagai kurir.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab ledakan dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.




