SUBANG, CLUETODAY.ID — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpanan 1.257 bal pakaian bekas impor ilegal di sebuah gudang kawasan pergudangan Inti Jaya Subang Industri, Blok A Nomor 29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dari penyelidikan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa gudang itu disewa oleh seseorang berinisial DAN, sedangkan operasional gudang ditangani oleh seseorang berinisial W yang disebut sebagai kepala gudang.
Meski demikian, penyidik masih mendalami identitas dan peran masing-masing pihak, termasuk asal-usul pakaian bekas, jalur masuk barang ke Indonesia, serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kombes Pol Suhasto dari Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap asal barang dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Dalam hal ini kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tapi kami akan telusuri sampai di mana barang ini berasal,” tegas Suhasto dalam konferensi pers di Purwadadi, Subang, Rabu (28/10/26).
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap barang bukti, kemasan pakaian bekas tersebut menunjukkan indikasi bahwa barang berasal dari Korea. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul dan jalur masuknya ke Indonesia.
Terancam Denda Maksimal Rp5 Miliar
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana, termasuk denda maksimal Rp5 miliar. Penerapan pasal dan perkembangan status hukum pihak-pihak yang terlibat akan bergantung pada hasil penyidikan.
Suhasto mengatakan, penindakan terhadap dugaan impor ilegal pakaian bekas merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan ekonomi nasional, menciptakan tata niaga impor yang sehat, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
“Perlu saya tegaskan, penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum semata, tapi ini adalah bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan dan juga untuk melindungi keberlangsungan industri-industri tekstil yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Menurut Suhasto, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan oleh Kapolri melalui program penegakan hukum terhadap penyelundupan.
Sebanyak 1.257 bal pakaian bekas telah diamankan sebagai barang bukti. Penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Status hukum mereka dapat ditingkatkan apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




