Kabar dekat. Wawasan luas.
SEKILAS

Singapura Panggil 10 Perusahaan Terkait Kabut Asap dari Indonesia, Minta Kooperatif

Pemerintah Singapura memanggil pimpinan 10 perusahaan terkait penyelidikan kebakaran penyebab kabut asap di Indonesia dan meminta transparansi.

kabut asap terlihat di kawasan jembatan esplanade singapura 130617195212 657

CLUETODAY.ID —- Pemerintah Singapura memanggil para pimpinan 10 perusahaan yang tengah diselidiki terkait dugaan keterkaitan dengan kebakaran penyebab kabut asap di Indonesia. Pemerintah meminta perusahaan-perusahaan tersebut bersikap transparan dan bekerja sama dalam proses penyelidikan.

Pertemuan berlangsung di gedung The Treasury, Singapura, pada Rabu (28/10/2026). Pertemuan itu dipimpin Menteri Senior Singapura K. Shanmugam, bersama Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong dan Menteri Keberlanjutan serta Lingkungan Hidup Grace Fu.

Shanmugam mengatakan, kebakaran yang menyebabkan kabut asap berkaitan dengan praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Menurut dia, Singapura akan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Ia menegaskan, perusahaan yang memiliki kegiatan usaha maupun kepentingan bisnis di Indonesia juga bertanggung jawab memastikan operasional dan rantai pasoknya tidak berkontribusi terhadap kabut asap.

“Jika terdapat kekhawatiran mengenai keterlibatan perusahaan, baik secara langsung maupun melalui hubungan korporasi atau rantai pasoknya, kami akan memeriksa fakta-faktanya dengan cermat,” kata Shanmugam, sebagaimana dikutip The Straits Times, Kamis (29/10/2026).

Kualitas Udara Singapura Sempat Sangat Tidak Sehat

Shanmugam menyebut persoalan kabut asap telah berdampak terhadap Singapura dan masyarakatnya. Ia menyoroti kualitas udara yang sempat mencapai kategori sangat tidak sehat, dengan indeks standar polutan atau Pollutant Standards Index (PSI) di atas 200.

Kondisi tersebut meningkatkan risiko kesehatan, terutama bagi anak-anak, warga lanjut usia, serta orang dengan penyakit kronis pada jantung atau paru-paru.

Menurut Shanmugam, pemerintah tidak dapat menganggap pencemaran lintas batas sebagai konsekuensi yang tidak bisa dihindari dari aktivitas bisnis.

Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan tidak dimaksudkan untuk mencari kambing hitam atau menetapkan kesalahan demi kepentingan politik. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan fakta dan meminta pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

Perusahaan Diminta Buka Informasi

Sebelumnya, Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) telah mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan tersebut pada 23 Oktober 2026.

Pemberitahuan itu diterbitkan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura atau Transboundary Haze Pollution Act. Melalui ketentuan tersebut, perusahaan diminta memberikan informasi mengenai keterkaitan mereka dengan entitas di Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap.

Shanmugam mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap permintaan informasi berdasarkan ketentuan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

“Kami mengharapkan kerja sama yang substantif dan transparansi, bukan sekadar kepatuhan teknis atau jawaban yang disusun melalui pendekatan hukum tetapi tidak menjawab substansi persoalan,” ujarnya.

Menurut laporan The Straits Times, tiga perusahaan yang mengakui menerima pemberitahuan tersebut tidak secara eksplisit menyatakan akan memenuhi permintaan informasi dari NEA. Ketiganya adalah Indofood Agri Resources, TSH Global Plantation, dan TSH Oversea.

Shanmugam mengatakan pemerintah menyambut baik komitmen sejumlah perusahaan untuk bekerja sama sepenuhnya. Ia menambahkan, apabila perusahaan tidak terlibat dalam kebakaran dan rantai pasoknya bersih, penilaian oleh panel yang ditunjuk pemerintah diharapkan dapat menjelaskan kondisi tersebut.

Sebaliknya, jika ditemukan kelalaian, pemerintah akan menindaklanjutinya. Tingkat kerja sama perusahaan juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses tersebut.

Singapura Siapkan Perubahan Undang-Undang

Selain meminta keterangan dari perusahaan, pemerintah Singapura berencana mengusulkan perubahan terhadap Transboundary Haze Pollution Act. Perubahan tersebut ditujukan untuk memperluas kewenangan otoritas dalam menyelidiki kebakaran di Indonesia dan keterkaitannya dengan entitas bisnis di Singapura.

Langkah itu diambil di tengah tantangan pengumpulan bukti dan penelusuran hubungan korporasi lintas negara.

Shanmugam menegaskan, struktur perusahaan maupun pengaturan dengan pihak ketiga tidak boleh menghalangi upaya pemerintah untuk mengungkap fakta.

Pemerintah juga berencana mengumumkan nama-nama pimpinan dan perusahaan yang secara sukarela bersedia mengikuti proses penilaian oleh panel khusus.

Hingga pertemuan pada 28 Oktober 2026, pemerintah Singapura masih melakukan pemeriksaan terhadap keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan kebakaran penyebab kabut asap. Pemanggilan dan permintaan informasi itu merupakan bagian dari proses penyelidikan, bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh perusahaan yang dipanggil telah melakukan pelanggaran.

DITULIS OLEH

Cecep M Yusup

Artikel penulis

Buletin Redaksi ClueToday

Dapatkan rangkuman analisis mingguan, kabar daerah, dan perspektif mendalam langsung di kotak masuk Anda.

Tanggapan pembaca

Alamat email Anda tidak dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.