SUBANG, CLUETODAY.ID — Setelah menanti selama puluhan tahun, Kabupaten Subang akhirnya segera memiliki payung hukum komprehensif terkait ketenagakerjaan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Subang resmi menuntaskan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan yang telah digodok selama hampir satu tahun.
Ketua Pansus Ketenagakerjaan, Zainal Mufid, menyatakan bahwa regulasi ini lahir dari diskusi panjang bersama Dinas Ketenagakerjaan, organisasi pekerja, hingga organisasi pengusaha. Ia berharap aturan ini menjadi jawaban atas dinamika industri di Subang.
“Ini bukan sekadar perda, tapi harapan baru. Semoga perda ini bisa menjadi kado terindah di Hari Buruh tahun ini bagi seluruh pekerja di Kabupaten Subang,” ujar Zainal, dalam keterangannya, Jum’at (01/05/26).
Transparansi Lowongan dan Larangan Pungutan Biaya
Salah satu poin paling krusial dalam Raperda ini tertuang pada Pasal 37, yang bertujuan memutus rantai “permainan” dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dalam draf tersebut, perusahaan kini memiliki kewajiban ketat terkait informasi lowongan pekerjaan.
“Setiap pengusaha wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas,” bunyi Pasal 37 ayat (1). Nantinya, Dinas terkait wajib mengumumkan lowongan tersebut melalui situs resmi Pemerintah Daerah agar dapat diakses oleh publik secara transparan.
Tak hanya itu, Raperda ini secara tegas melarang adanya praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen. “Setiap orang dilarang memungut biaya baik langsung maupun tidak langsung kepada calon tenaga kerja, selama proses penerimaan sampai dengan penempatan tenaga kerja,” tegas Pasal 37 ayat (4).
Perusahaan yang membandel dengan tidak melaporkan lowongan pekerjaan akan dijatuhi sanksi administrasi.
Pembentukan Satgas Fasilitatif
Untuk memastikan proses penerimaan tenaga kerja berjalan lancar dan adil, pemerintah daerah juga diberi wewenang untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas)Penerimaan Tenaga
Kerja Perusahaan.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1), satgas ini akan melibatkan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Organisasi Pengusaha, dan Pemerintah. Kehadiran Satgas ini diharapkan menjadi jembatan fasilitasi yang mempercepat penyerapan tenaga kerja lokal sesuai dengan basis data yang dikelola oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Setelah rampung di tingkat Pansus, draf Raperda ini akan segera dikirim ke tingkat provinsi untuk mendapatkan evaluasi lebih lanjut sebelum akhirnya disahkan.
“Setelah pembahasan di pansus selesai, kami akan menyerahkan kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk difasilitasi. Setelah itu, barulah raperda ini dapat diajukan untuk pengesahan dalam rapat paripurna DPRD,” jelas Zainal.











