Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Langsung Ajukan Banding usai Sidang Korupsi Chromebook

Picture of Redaksi

Redaksi

Jakarta, CLUETODAY.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2026). Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti, namun Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809.597.125.000.

Hakim menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda diganti pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kebijakan pengadaan Chromebook dan Chrome OS menguntungkan Google, yang kemudian merealisasikan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem. Hakim menyebut hubungan antara penerbitan kebijakan dan aliran investasi tersebut bukan sekadar kebetulan.

“Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental,” kata hakim.

“Korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi yang menjadi bagian unsur Pasal 3 yang terbukti,” lanjut hakim.

Majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun. Menurut hakim, tuntutan tersebut tidak tepat diterapkan dalam perkara ini, meski dugaan harta tidak seimbang tetap dapat ditelusuri melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” jelas hakim.

Dalam amar putusan, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, menimbulkan kerugian negara yang besar, serta berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Sebaliknya, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Usai sidang, Nadiem menyatakan menolak putusan tersebut dan memastikan akan mengajukan banding.

“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” kata Nadiem.

Nadiem juga menegaskan dirinya tidak bersalah dan menilai putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung,” ujarnya.

Ia juga membantah menikmati uang sebesar Rp809 miliar yang dijadikan dasar pembebanan uang pengganti. Menurut Nadiem, dana tersebut merupakan transaksi bisnis di PT AKAB dan tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.

“Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekali pun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB, yaitu GoTo,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top