Polisi Ungkap Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun

Picture of Redaksi

Redaksi

Bandung, CLUETODAY.ID — Polisi mengungkap motif di balik aksi Taufik Hidayat (30) yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Taufik diduga melakukan penganiayaan karena dipicu rasa cemburu yang berlebihan serta emosi akibat persoalan pekerjaannya.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan, mengatakan korban mengaku kerap menjadi sasaran pelampiasan amarah Taufik, yang bekerja sebagai penagih utang (debt collector). Setiap kali menghadapi kendala saat bekerja, pelaku disebut sering melampiaskan emosinya kepada korban.

“Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok,” ujar Ruddi, dikutip dari detikJabar, Sabtu (27/6).

Penyidik juga memeriksa kedua orang tua Taufik. Dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa pelaku diduga memiliki sifat temperamental dan bahkan kerap melakukan kekerasan terhadap ayahnya sendiri.

“Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul,” ungkap Ruddi.

“Perlakuannya suka tempramental dan emosional,” tambahnya.

Taufik ditangkap pada Rabu (23/6/2026) di Ciparay, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, ia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Kondisi Korban Mulai Membaik

Sementara itu, kondisi YTR dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Korban kini sudah mulai dapat berkomunikasi, makan secara mandiri, hingga mampu duduk sendiri setelah mengalami luka berat akibat penganiayaan yang dialaminya.

Dijerat Pasal Berlapis

Polisi telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan menahannya. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Salah satunya Pasal 466 ayat (2) yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Pasal tersebut diterapkan karena korban mengalami luka fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada penglihatannya.

Selain itu, Taufik juga dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.

Sempat Ingin Temui Dedi Mulyadi Sebelum Ditangkap

Di tengah penyelidikan kasus tersebut, muncul fakta bahwa sebelum akhirnya ditangkap polisi, Taufik sempat berupaya menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi membenarkan bahwa Taufik pernah datang ke Gedung Pakuan, rumah dinas gubernur, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, Taufik mengenakan helm dan masker, lalu meminta kepada petugas agar bisa bertemu dengannya.

“Saya mau dipenjara tapi ada hal yang harus saya sampaikan dulu,” kata Dedi, mengutip ucapan Taufik.

Menurut Dedi, kedatangan Taufik terekam kamera pengawas (CCTV) di Gedung Pakuan. Saat itu, Taufik diketahui telah berstatus tersangka sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat.

Tak hanya itu, Taufik juga disebut sempat berencana mendatangi kediaman pribadi Dedi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang. Namun rencana tersebut batal karena orang yang mengantarnya mengaku takut.

“Yang nganternya tidak berani, karena takut di jalan, dilihat orang, digebukin,” jelas Dedi.

Dedi menegaskan Taufik bukan datang untuk meminta perlindungan hukum. Menurutnya, pelaku hanya ingin menyampaikan sesuatu sebelum menjalani proses hukum.

“Jadi dari bahasanya dia siap dipenjara, tapi sebelum dipenjara ada sesuatu yang ingin disampaikan,” pungkas Dedi.

Sebelumnya, Taufik Hidayat juga sempat muncul ke publik untuk menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas perbuatannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top