Dinilai Kooperatif, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Harun

Picture of Cecep M yusup

Cecep M yusup

20260331 204448

SUBANG, CLUETODAY.ID — Kuasa hukum MH (47) atau Harun, Asep Rochman Dimyati (ARD), mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Subang.

Langkah ini diambil dengan pertimbangan utama bahwa Harun dinilai sangat kooperatif selama menjalani rangkaian pemeriksaan.

ARD menjelaskan bahwa permohonan tersebut telah dilayangkan secara tertulis kepada penyidik Polres Subang sejak 27 Maret 2026.

Menurutnya, pengajuan penangguhan atau pengalihan status tahanan merupakan hak konstitusional setiap tersangka yang dijamin oleh undang-undang.

“Karena itu hak-hak yang dimiliki oleh tersangka,” ungkap ARD kepada awak media, Selasa (31/03/26) malam.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, Harun tidak pernah mempersulit jalannya pemeriksaan.

Sikap patuh dan proaktif kliennya inilah yang menjadi poin kuat dalam pengajuan permohonan tersebut.

“Polisi, penyidik, sudah menjalankan apa yang menjadi kewenangannya. Dan Harun sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban sebagai orang yang dilaporkan oleh pelapor,” jelas ARD.

Ia menambahkan, hingga saat ini Harun terus mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh aparat kepolisian tanpa hambatan. “Dalam perjalanan terkait perkara Harun ini, klien kami kooperatif,” tegasnya.

ARD memastikan kliennya dalam keadaan baik, sehat fisik, maupun mental. Ia menyebut keluarga Harun pun tetap memberikan dukungan penuh selama proses ini berjalan.

“Harun senyum-senyum saja dia, dia sehat, keluarganya juga sehat dan dia patuh mengikuti prosedur yang diterapkan oleh pihak kepolisian,” pungkas ARD.

Seperti diketahui, Polres Subang telah menetapkan Harun sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang ASN di Subang.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top