Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Indeks Pembayaran Kini Jadi 90 Persen

Picture of Redaksi

Redaksi

Jakarta, CLUETODAY.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja di kedua instansi tersebut.

Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan kedua peraturan tersebut. Menurutnya, Kemhan dan TNI telah menerima salinan Perpres dan saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah implementasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Rico menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI. Penyesuaian tunjangan diharapkan dapat meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta kualitas pengabdian personel dalam menjaga kedaulatan negara dan mendukung program strategis pemerintah.

Dalam aturan terbaru, indeks pembayaran tunjangan kinerja dinaikkan dari sebelumnya 70 persen menjadi 90 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. Artinya, terdapat kenaikan sebesar 20 poin persentase dibandingkan skema yang berlaku sebelumnya.

“Sebelumnya tukin Kemhan dan TNI dibayarkan sebesar 70% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, dan melalui Perpres terbaru disesuaikan menjadi 90%,” ujar Rico.

Besaran tunjangan yang diterima setiap personel tetap berbeda-beda karena disesuaikan dengan kelas jabatan. Berdasarkan perhitungan mengacu pada ketentuan yang berlaku, tukin pegawai Kemhan untuk kelas jabatan 17 diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp34.902.000 per bulan, kelas jabatan 16 menjadi sekitar Rp24.834.000, dan kelas jabatan 15 menjadi sekitar Rp17.665.200.

Sementara itu, di lingkungan TNI, tunjangan kinerja bagi pejabat tertinggi seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp45.372.600. Adapun Kasum TNI serta para wakil kepala staf angkatan diperkirakan menerima tukin sekitar Rp41.882.400, sedangkan kelas jabatan 17 menjadi sekitar Rp35.512.000.

Pemerintah menegaskan besaran nominal tersebut tetap mengacu pada kelas jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden beserta ketentuan pelaksanaannya. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur pertahanan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Kemhan dan TNI.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top