SUBANG, CLUETODAY.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan surat perintah pemberhentian operasional sementara terhadap 350 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat, termasuk delapan unit yang berlokasi di Subang.
Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor 839/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, pada 10 Maret 2026.
Berdasarkan laporan BGN, penghentian operasional ini dipicu oleh tiga faktor utama yang belum dipenuhi oleh pengelola SPPG setelah melampaui 30 hari masa beroperasi.
Tiga faktor tersebut adalah belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat, belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, dan tidak adanya fasilitas tempat tinggal (Mess) bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
“…..untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan daerah setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan/atau tidak adanya tempat tinggal untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan,” tulis Albertus dalam surat tersebut.
Daftar SPPG di Subang yang Terdampak
Dalam lampiran dokumen tersebut, wilayah Jalancagak menjadi titik fokus dengan beberapa unit yang harus berhenti beroperasi untuk sementara waktu guna melengkapi persyaratan teknis, di antaranya:
-
SPPG Jalancagak Bunihayu 2
-
SPPG Jalancagak Tambakan
-
SPPG Jalancagak Bunihayu 3
-
SPPG Jalancagak Jalancagak
-
SPPG Jalancagak Jalancagak 2
-
SPPG Jalancagak Bunihayu
-
SPPG Jalancagak Curugrendeng 2
-
SPPG Ciasem Dukuh
Secara umum, SPPG di wilayah Subang tersebut sebenarnya telah memiliki Sertifikat SLHS, namun dinyatakan belum memiliki IPAL yang sesuai standar.
Syarat Pembukaan Kembali
Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa operasional dapat kembali berjalan jika pihak SPPG mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian. Syaratnya, mereka harus melampirkan bukti pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan, serta memastikan pembangunan IPAL dan fasilitas tempat tinggal bagi para pengawas telah selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa makanan yang didistribusikan kepada masyarakat dalam Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 memenuhi standar keamanan pangan dan tata kelola yang profesional.
“SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL dan tempat tinggal untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional,” tegasnya.








