Kabar dekat. Wawasan luas.
SEKILAS

Investor Korea Lirik Potensi PLTS Apung di Bendungan Sadawarna Subang

Investor Korea, LNG KOREA.Co.LTD., menjajaki potensi PLTS dan PLTMH di Bendungan Sadawarna Subang melalui kerja sama studi awal dengan PT LAPI ITB

Diperbarui:

plts terapung cirata dok pln 169
Ilustrasi PLTS. Foto: PLN.

SUBANG, CLUETODAY.ID — Investor asal Korea Selatan, LNG KOREA, menjajaki potensi pengembangan energi terbarukan di Bendungan Sadawarna, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Penjajakan tersebut ditandai dengan penandatanganan Pre-Feasibility Study Agreement bersama PT LAPI ITB di Ruang Rapat Bupati Subang, Kamis (29/10/26).

Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk mengkaji potensi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) di Bendungan Sadawarna.

Kajian ini diharapkan menjadi dasar untuk menentukan kelayakan proyek sebelum memasuki tahapan pengembangan berikutnya.

img 20261029 wa0031
penandatanganan Pre-Feasibility Study Agreement bersama PT LAPI ITB di Ruang Rapat Bupati Subang, Kamis (29/10/26).

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, menyambut baik penjajakan kerja sama tersebut.

Menurut dia, pengembangan energi terbarukan dapat menjadi peluang strategis untuk mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat ketahanan energi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.

“Kami memandang bahwa pengembangan energi terbarukan merupakan peluang strategis untuk mengoptimalkan potensi daerah, mendukung ketahanan energi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kabupaten Subang,” tutur Rona.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Subang telah mengupayakan pemanfaatan potensi kelistrikan Bendungan Sadawarna melalui BUMD PT Subang Energi Abadi sejak 2022, ketika bendungan tersebut masih dalam proses pembangunan.

Upaya tersebut mencakup penjajakan pemanfaatan bendungan untuk PLTMH dan PLTS terapung.

Rencana pengembangan pembangkit listrik di Bendungan Sadawarna juga telah tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 Tahun 2025.

Rona menekankan, rencana pemanfaatan Bendungan Sadawarna perlu dikaji secara komprehensif, mulai dari aspek teknis, ekonomi, lingkungan, hingga aspek lain yang diperlukan.

Karena itu, kolaborasi seluruh pihak dinilai penting untuk memastikan hasil kajian dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kabupaten Subang, lanjutnya, siap mendukung proses kajian dengan menyediakan data yang dibutuhkan PT LAPI ITB.

Menurut Rona, pengembangan pembangkit energi terbarukan di Bendungan Sadawarna berpotensi mendukung kebutuhan listrik di tengah pertumbuhan kawasan industri di Kabupaten Subang.

Selain itu, proyek tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Hasil kajian kelayakan akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah pengembangan selanjutnya.

“Apabila ada hal-hal yang dibutuhkan berkaitan dengan data, Pemerintah Kabupaten Subang siap membantu,” tegasnya.

 

 

DITULIS OLEH

Cecep M Yusup

Artikel penulis

Buletin Redaksi ClueToday

Dapatkan rangkuman analisis mingguan, kabar daerah, dan perspektif mendalam langsung di kotak masuk Anda.

Tanggapan pembaca

Alamat email Anda tidak dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.