Praperadilan Harun, Kuasa Hukum: Penyitaan Data HP Cacat Formil

Picture of Cecep M yusup

Cecep M yusup

whatsapp image 2026 06 23 at 12.22.51

SUBANG, CLUETODAY.ID — Langkah hukum tegas diambil oleh penasihat hukum Mohammad Harun alias MH, seorang jurnalis yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Republik Law Firm, MH resmi melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Subang.

Gugatan ini diajukan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan prosedur penahanan yang dinilai cacat formil serta menabrak undang-undang perlindungan pers.

Asep Rochman Dimyati, selaku Kuasa Hukum MH, menegaskan proses hukum yang dijalankan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Subang terhadap kliennya dipenuhi dengan kejanggalan dan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang fatal.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk kriminalisasi yang serius terhadap pilar keempat demokrasi.

“Klien kami, MH, telah menyandang status tersangka selama kurang lebih 97 hari sejak dikeluarkannya Surat Ketetapan Tersangka pada 11 Maret 2026 lalu. Tak hanya itu, penahanan yang dilakukan juga telah berjalan selama 83 hari sejak akhir Maret. Kami melihat ada pemaksaan perkara yang tidak memenuhi aspek formil, terutama tindakan penyitaan alat kerja,” ujar Asep Rochman Dimyati, Senin (22/06/26).

Asep membeberkan salah satu poin krusial dalam materi gugatannya, yaitu terkait penyitaan satu unit telepon genggam (HP) merk Infinix Hot 60i warna putih milik pemohon, lengkap beserta SIM Card dan Micro SD berkapasitas 128 GB.

Pihak penyidik dinilai melakukan penyitaan tanpa melalui prosedur ketat digital forensik. Selain itu, sesuai aturan, penyitaan data elektronik wajib disertai Berita Acara Penyitaan khusus dan penyegelan fisik gawai harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.

“Gawai atau handphone milik seorang jurnalis dilindungi oleh asas kerahasiaan narasumber yang dijamin undang-undang. Ketika penyidik menyita tanpa adanya prosedur penyegelan yang sah dan Berita Acara Penyitaan data elektronik yang rigid, maka tindakan penyitaan tersebut dikategorikan cacat formil,” tambah Asep didampingi rekan sejawatnya, Karim Sastra Wiguna, S.H.

Dalam berkas permohonan praperadilan yang telah diregistrasi, pihak MH mengajukan beberapa poin petitum kepada Majelis Hakim PN Subang, yang merangkum tuntutan utama sebagai berikut:

1. Status Tersangka: menyatakan Penetapan Tersangka Nomor: B/06.b/III/RES.1.19/2026/Reskrim tertanggal 11 Maret 2026 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan cacat prosedur.

2. Prosedur Penahanan: Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan dari Ketua PN Subang tidak sah, serta menuntut pembebasan segera Pemohon (MH) dari rumah tahanan.

3. Barang Bukti: Memerintahkan pengembalian seketika barang bukti berupa HP Infinix Hot 60i/X6728 warna putih, SIM Card, dan Micro SD 128GB kepada Pemohon karena penyitaan yang cacat hukum.

4. Pemulihan Hak: Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula (rehabilitasi nama baik).

Sebagai informasi, dalam perkara ini MH dijerat oleh penyidik menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional), yakni Pasal 482 ayat (1) huruf a mengenai dugaan tindak pidana pemerasan, Pasal 483 ayat (1) huruf a, serta Pasal 448 ayat (1) huruf b.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top