JAKARTA, CLUETODAY.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia secara resmi menerbitkan surat keputusan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Barat.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah SPPG tersebut belum tersedia atau belum memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan.
Dalam surat bernomor 2739/D.TWS/05/2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN pada 25 Mei 2026, menegaskan kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal surat diterbitkan.
Pihak BGN menjelaskan, ketiadaan atau ketidaklayakan IPAL berisiko tinggi terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai konsekuensi dari sanksi administratif ini, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan untuk membekukan sementara penyaluran dana bantuan pemerintah bagi SPPG yang terdampak. Masalah ini dikategorikan ke dalam Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major).
Selain menghentikan operasional, Kepala SPPG diwajibkan untuk segera menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan mekanisme Virtual Account (VA) dalam kurun waktu 1×24 jam untuk periode sebelum surat keputusan ini terbit.
Daftar SPPG di Kabupaten Subang yang Diberhentikan Sementara
Berdasarkan lampiran surat tersebut, terdapat 9 SPPG di wilayah Kabupaten Subang yang harus menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu.
Berikut adalah daftarnya beserta yayasan pengelolanya:
1. SPPG Subang Ciasem Sukahaji, Yayasan Islamiyah Taringgul Purwakarta.
2. SPPG Subang Dawuan Dawuan Kidul, Yayasan Mishbahul Huda Pamanukan.
3. SPPG Subang Kalijati Kalijati Timur 2, Yayasan Amanah Pancaran Kasih.
4. SPPG Subang Kalijati Marengmang, Yayasan Lingga Kencana Nusantara.
5. SPPG Subang Kasomalang Sindangsari 3, Yayasan Kurnia Nurul Gina.
6. SPPG Subang Kasomalang Sindangsari 4, Yayasan Kurnia Nurul Gina.
7. SPPG Subang Patokbeusi Tanjungrasa Kidul, Yayasan Insan Cahaya Arrizquha.
8. SPPG Subang Subang Dangdeur 7, Yayasan Al-ihya Indonesia.
9. SPPG Subang Subang Pasirkareumbi 1, Yayasan Graha Prima Kencana.
Status pemberhentian operasional sementara ini tidak bersifat permanen. BGN meminta Pihak pengelola atau yayasan dari ke-9 SPPG di Subang tersebut dapat mengajukan pencabutan status pembekuan setelah merampungkan perbaikan IPAL sesuai standar.
Operasional baru diizinkan berjalan kembali setelah tim verifikasi internal BGN menyatakan seluruh proses perbaikan selesai dan memenuhi standar mutu pangan yang aman.
“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah Saudara/i menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai,” tegas BGN.











