KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI dalam Kasus Korupsi Proyek DJKA

Picture of Redaksi

Redaksi

Jakarta, Cluetoday.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan penyelidikan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari. Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menggelar ekspose untuk mengkaji pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Sebetulnya yang (mantan Ketum) HIPMI ya ini memang hasil persidangan fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan. Updatenya adalah sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa,” kata Taufik dikutip dari rmol.id.

Meski demikian, Taufik belum mengungkap hasil gelar perkara tersebut. Ia menyebut proses pengembangan masih berlangsung dan saat ini memasuki tahap administrasi.

“Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah di penyidikannya nanti kita cek,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah mengatakan laporan hasil persidangan, termasuk fakta dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari, telah disampaikan kepada pimpinan KPK.

“Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Ramaditya.

Namun, ia menegaskan fakta tersebut masih bersumber dari keterangan terdakwa di persidangan dan belum didukung alat bukti lain. Karena itu, penyidik masih perlu mendalami informasi tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan. Dua terdakwa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Namun, putusan tersebut masih dalam proses banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan, majelis hakim turut menyoroti dugaan penyerahan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari sebagai pintu masuk pengembangan perkara.

“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1. Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan pada Kamis, 25 Juni 2026.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang tersebut telah diterima Akbar melalui perantara bernama Roni.

“Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” ujar Eddy di hadapan majelis hakim.

Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu fakta persidangan yang sedang dikaji KPK sebagai dasar pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA wilayah Medan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top