SUBANG, CLUETODAY.ID — Inspektorat Daerah Subang segera melakukan audit ke desa-desa di Kabupaten Subang. Audit ini ditargetkan selesai sebelum tahapan pendaftaran Pilkades.
Dalam kontestasi pemilihan Kepala Desa (Kades) tahun ini, calon petahana diwajibkan untuk memiliki surat keterangan dari Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang.
Hal ini sesuai kesepakatan DPRD dan Pemda Subang dalam penyusunan perubahan kedua Perda nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa.
Terkait prasyarat tersebut, pihak Irda saat ini masih menantikan rujukan regulasi untuk menentukan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaannya.
“Kita dalam tahap wait and see menunggu regulasi. Menunggu seperti apa kan yang diaturkan di situ, karena kita enggak mengatur lagi,” ujar Plt. Kepala Inspektorat Daerah Subang, Dadang Kurnianudin, pekan kemarin.
Sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan, Irda Subang menegaskan bahwa mereka tidak berdasar pada urusan “senang atau tidak senang”, melainkan akan berpegang teguh pada aturan yang ada untuk melihat sejauh mana batas kewenangan mereka.
Meski masih menunggu regulasi, Dadang menyebut, pihak Irda memastikan bahwa sumber daya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang mereka miliki saat ini sudah cukup memadai.
Adapun proses audit dan penyelesaian surat keterangan ini dipastikan harus sudah selesai sebelum proses pemilihan berjalan, sehingga dapat segera diketahui apabila ada calon petahana yang masih harus menyelesaikan masalah atau tanggungan tertentu.
Dadang berharap, regulasi terkait syarat ini diharapkan dapat terbit lebih cepat. Hal ini dinilai krusial karena aturan tersebut masih memerlukan proses sosialisasi dan penyamaan persepsi, terutama untuk diinformasikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertugas sebagai panitia.
“Mudah-mudahan regulasinya lebih cepat itu lebih baik,” katanya.











