JAKARTA-Mantan Bupati Subang, Imran yang menjabat Dirjen Perumahan Perdesaan di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengundurkan diri dari jabatannya pada akhir April 2026.
Selain Imran, di waktu yang hampir bersamaan, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Azis Andriansyah juga mengundurkan diri. Kabar pengunduran diri dua Dirjen itu dibenarkan Menteri PKP, Maruarar Sirait. Azis yang berlatar belakang dari kepolisian, disebut mundur karena mematuhi putusan MK bahwa polisi aktif dilarang rangkap jabatan. Sementara alasan pengunduran diri Imran belum diketahui.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan MenPAN-RB dan Perpol, personel Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil tersebut, sehingga ia dikembalikan ke instansi asalnya.
Meski demikian, Ara memuji kinerja Azis dan Imran selama menjabat dirjen di kementerian yang ia pimpin. Menurutnya, keduanya berkinerja baik. “Kinerjanya bagus. Kinerja mereka bagus sekali,” kata Ara.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kementerian PKP menunjuk Roberia sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, menggantikan Aziz yang kembali ke kepolisian.
Aziz Andriansyah merupakan perwira Polri yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari kapolres hingga posisi di Mabes Polri serta Asisten Staf Khusus Presiden.
Sedangkan Imran memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan, termasuk pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe dan Pj Bupati Subang.
Roberia menegaskan, Ara ingin menunjukkan bahwa instansi yang ia pimpin merupakan kementerian yang taat aturan.
“Pak Menteri Perumahan ingin menunjukkan bahwa Kementerian PKP adalah kementerian yang taat hukum. Di dalam Perpol (Peraturan Polri) Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (2), Kementerian PKP tidak termasuk di dalam yang bisa diduduki oleh Polri,” kata Roberia.
Sementara, untuk pengganti Imran, Roberia menyampaikan sudah ada penggantinya, namun tidak mengungkapkan siapa namanya.(bbs)











