Sembilan Serangan Siber Incar Sistem Pemkab Subang 

Picture of Cecep M yusup

Cecep M yusup

20260416 114712

SUBANG, CLUETODAY.ID — Sistem digital Pemerintahan Daerah Kabupaten Subang dilaporkan telah menjadi target upaya serangan siber.

Berdasarkan pantauan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Subang dari bulan Januari hingga Maret 2026, terdeteksi setidaknya sembilan upaya ilegal untuk meretas dan menyusup ke dalam sistem pemerintahan tersebut.

Menurut Kepala Diskominfo Subang, Dadan Dwiyana, dari sembilan upaya serangan ini, lima di antaranya berhasil diidentifikasi oleh pemantauan pusat melalui BSRE, dua temuan dilaporkan dari tingkat provinsi, dan dua lainnya berhasil dideteksi oleh tim internal pemerintah daerah.

“Ada beberapa upaya yang mencoba masuk secara ilegal ke sistem kita,” kata Dadan, Kamis (16/04/26).

Selain itu, pihak pemda juga menerima bantuan dari masyarakat yang bertindak sebagai white hacker dengan mengirimkan pemberitahuan melalui email mengenai adanya upaya peretasan yang terus-menerus dan potensi sistem yang akan disalahgunakan.

Metode serangan yang digunakan mencakup indikasi phishing serta upaya pembobolan kata sandi (password) secara paksa. Pelaku penyerangan tidak wajar ini diduga menggunakan mesin atau bot yang mencoba masuk ke dalam sistem dengan menebak password hingga ribuan kali berturut-turut.

Serangan siber tersebut menargetkan berbagai platform dan aplikasi milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Subang, termasuk yang berhubungan dengan perizinan.

Meskipun target serangan tersebar di berbagai instansi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memegang peran sentral sebagai “penjaga gawang” yang mengawal, memfilter, dan menjaga keamanan sistem secara keseluruhan.

Pemerintah memastikan bahwa hingga saat ini sistem masih aman dan belum ada yang “kebobolan”. Motif di balik serangan maupun data apa yang ingin diincar belum diketahui secara pasti karena sistem lebih dulu berhasil memblokir akses ilegal tersebut.

Sebagai tindak lanjutnya, tim keamanan telah melakukan pembersihan sistem, pemblokiran akses tak wajar, serta kembali merapatkan pengamanan dan “membetulkan kunci” pada celah-celah yang ada.

Terkait penindakan lebih jauh, pemerintah daerah menjelaskan bahwa mereka memiliki keterbatasan wewenang.

Pemerintah daerah tingkat kabupaten tidak memiliki hak untuk melakukan penghapusan akun atau pemblokiran secara menyeluruh.

Sebagai gantinya, pemda mendukung penegakan hukum dengan cara menginventarisasi insiden apabila ada web daerah yang disusupi, lalu melaporkannya kepada institusi yang berwenang seperti Kepolisian dan Kementerian Komdigi.

“Upaya kita untuk mengamankan itu terus menerus ditingkatkan, berlapis dan lain sebagainya. Tapi upaya untuk pencurian dan menerobos akses tetap ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top