SUBANG, CLUETODAY.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang dan Pemerintah Daerah Subang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa.
Dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD Subang, Rabu (08/04/26), Wakil Bupati Subang Agus Masykur dan Ketua DPRD Victor Wirabuana, menandatangani Keputusan DPRD sebagai bentuk pemerintahan sepakat atas perubahan peraturan tersebut.
Perubahan ini juga merespon, terutama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Juga situasi perkembangan demokrasi dan inovasi teknologi.
Dalam draf yang diterima Cluetoday pada Kamis 09 April 2o26, terdapat 26 ketentuan yang diubah.
Salah satu poin krusial dalam kesepakatan ini adalah pengubahan Pasal 110 yang mengatur mengenai masa jabatan dan periode jabatan Kepala Desa. Sejalan dengan itu, Pasal 142 juga diubah untuk menetapkan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun.
Selain aspek struktural, aspek kesejahteraan perangkat desa turut diperkuat. Pasal 156 kini mencantumkan penambahan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi aparatur desa. Adapun sumber penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa ditegaskan berasal dari APBN dan APBD, sebagaimana diatur dalam perubahan Pasal 139.
Sinkronisasi Aturan Pilkades, Keuangan, Hingga E-Voting
Terkait pemilihan kepala desa (Pilkades), regulasi baru ini memperinci teknis pelaksanaan, mulai dari syarat pencalonan pada Pasal 67 hingga tata cara pemilihan yang kini mengakomodasi metode manual maupun e-voting pada Pasal 90 dan 91. Batas minimal calon kepala desa juga telah disesuaikan dengan Pasal 34A UU 3/2024 melalui perubahan Pasal 74.
Di sektor keuangan dan pembangunan, perubahan dilakukan pada:
-
Pasal 189: Menghapus dana perimbangan dan melakukan penyesuaian redaksional.
-
Pasal 195: Penambahan ayat mengenai prioritas kebutuhan pembangunan.
-
Pasal 229: Mengubah jangka waktu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).
-
Pasal 267A: Penambahan pasal baru yang mengatur mengenai kerja sama Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).










