SUBANG, CLUETODAY.ID — Seorang wartawan media siber, MH (47), ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga melakukan pengancaman terhadap seorang ASN Pemda Subang.
Korban berinisial DA (33), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Pasir Kareumbi, Subang. DA melaporkan tindakan tersebut ke Polres Subang.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, tersangka diduga melakukan pengancaman yang mengarah pada pemerasan dengan cara memanfaatkan foto korban sedang tidur di ruang kerjanya untuk bahan berita.
“Tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut atau menjadikannya sebagai bahan pemberitaan negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi,” kata Dony, dalam keterangannya, Senin (30/03/26) sore di Polres Subang.
Tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta, namun kemudian menurunkannya menjadi Rp15 juta. Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka akhirnya menerbitkan pemberitaan negatif.
Kronologisnya, peristiwa ini bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka secara diam-diam mengambil foto korban di kantor Bid Panwasrik Bapenda Subang.
Menurut Kepolisian, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka membuat dan menyebarkan pemberitaan negatif setelah permintaan uang tidak dipenuhi oleh korban.
Dony menyebut, falam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan beberapa ahli, di antaranya: Ahli pers dari Dewan Pers, Ahli bahasa/linguistik forensik, Ahli hukum pidana.
Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 2 unit telepon genggam, bukti percakapan atau komunikasi, foto dan konten media elektronik.
“Polres Subang menegaskan bahwa kasus ini bukan merupakan pelanggaran etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana,” lanjutnya.
Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” tegasnya.











