Local stories. Global perspective.
BREAKING

11 BPR Tutup hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi Dicabut Izinnya

bank sign on glass wall of business center
Bank sign on glass wall of business center

Jakarta, Cluetoday.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 11 bank perekonomian rakyat (BPR) telah dicabut izin usahanya sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Pencabutan izin tersebut berlaku efektif sejak 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” dilansir CNNIndonesia.

Dengan pencabutan izin usaha, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. Penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya dilakukan melalui proses likuidasi.

“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.

Direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham BPR yang izin usahanya dicabut juga dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

11 BPR yang Dicabut Izinnya

Pencabutan izin usaha terhadap BPR terjadi sejak awal 2026. Berikut daftar 11 bank yang izinnya telah dicabut OJK hingga Agustus 2026:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat โ€” 7 Januari 2026.
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur โ€” 27 Januari 2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat โ€” 9 Februari 2026.
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali โ€” 18 Februari 2026.
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat โ€” 9 Maret 2026.
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat โ€” 31 Maret 2026.
7. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah โ€” 25 Juni 2026.
8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur โ€” 3 Juli 2026.
9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta โ€” 7 Juli 2026.
10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat โ€” 16 Juli 2026.
11. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi โ€” 19 Agustus 2026.

Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK terhadap industri BPR. Setelah izin dicabut, proses penyelesaian aset dan kewajiban masing-masing bank berada dalam mekanisme likuidasi yang ditangani tim yang dibentuk LPS.

DITULIS OLEH

Redaksi

Artikel penulis

Buletin Redaksi ClueToday

Dapatkan rangkuman analisis mingguan, kabar daerah, dan perspektif mendalam langsung di kotak masuk Anda.

Tanggapan pembaca

Alamat email Anda tidak dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.