JAKARTA, CLUETODAY.ID – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif dengan cakupan konsesi mencapai 1.931.115 hektare.
Pengumuman itu disampaikan Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan pers menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli Antoni.
Enam perusahaan yang dikenai tindakan tersebut yakni PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen di Kabupaten Gunung Mas, PT Hutan Produksi Lestari di Kabupaten Kapuas, serta PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati di Kabupaten Barito Utara.
Pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan tersebut menjadi bagian dari langkah Kementerian Kehutanan dalam memperkuat penegakan hukum terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan.
Penegakan Hukum Menyasar Korporasi
Raja Juli Antoni menegaskan, penegakan hukum terkait karhutla harus berlaku terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk perusahaan pemegang izin. Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil.
“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.
Hingga 21 Oktober 2026, sekitar 120 kasus masih berproses di Kementerian Kehutanan. Untuk memperkuat penanganan perkara, Raja Juli Antoni juga telah berkoordinasi dengan Kapolri. Koordinasi tersebut akan dilanjutkan dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selain sanksi administratif, perusahaan yang diduga melanggar juga berpotensi menghadapi proses pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
“Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” ujarnya.




