Subang, cluetoday.id – Praktik tambang ilegal di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi galian tanah tanpa izin yang diduga telah lama beroperasi. Dalam sidak tersebut, muncul pengakuan adanya dugaan setoran rutin kepada sejumlah oknum aparat agar aktivitas tambang tetap berjalan.
Tambang ilegal seluas sekitar tiga hektare itu disebut telah merusak jalan kabupaten dan memicu keluhan warga. Saat berada di lokasi, Dedi Mulyadi langsung mempertanyakan alasan tambang tersebut tidak pernah ditutup meski diduga merusak lingkungan dan fasilitas umum.
“Pantas tidak ditutup karena terima uang, ya?” tegas Dedi Mulyadi.
Dari pengakuan di lapangan, dugaan dana koordinasi yang dikeluarkan pihak tambang disebut mencapai lebih dari Rp15 juta per bulan. Rinciannya meliputi dugaan setoran kepada oknum Polres sebesar Rp10 juta per bulan, oknum Polsek Rp5 juta per bulan, serta oknum Satpol PP Rp1 juta per titik lokasi.
Pengelola tambang berdalih mereka sebenarnya ingin melegalkan usaha tersebut, namun terkendala proses perizinan. “Saya juga pengen bayar pajak, ini gimana,” ujar salah satu pengelola. Pernyataan itu langsung ditanggapi Dedi Mulyadi. “Daripada uang berhamburan ke oknum, lebih baik dibayarkan ke kas daerah Kabupaten Subang,” balasnya.
Pengelola tambang juga mengklaim tanah hasil pengerukan digunakan untuk mendukung proyek strategis nasional di kawasan Patimban serta atas permintaan petani untuk meratakan lahan persawahan. Namun Dedi memastikan dugaan pungli dan aktivitas tambang ilegal akan ditindaklanjuti.
“Nanti saya panggil hari Senin. Kalau diperiksa satu per satu, harus ngomong siapa yang terima uangnya,” tegasnya.
Sementara itu, Polres Subang bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP melakukan pengecekan di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Senin (25/5/2026). Polisi menemukan bekas galian tanah berukuran besar serta satu unit ekskavator yang kemudian dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan pihaknya akan menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.











