Febrie Adriansyah Dinonaktifkan Sementara sebagai Jaksa Usai Jadi Tersangka TPPU

Picture of Redaksi

Redaksi

Jakarta, Cluetoday.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan tersebut diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan karena proses hukum terhadap Febrie masih berlangsung.

“Saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/8).

Sebelumnya, Febrie hanya dicopot dari jabatannya sebagai Jampidsus setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih berstatus sebagai jaksa aktif. Kini, status tersebut juga dinonaktifkan hingga proses hukum selesai.

Berdasarkan keterangan resmi Komisi Kejaksaan (Komjak), usulan pemberhentian sementara terhadap Febrie berasal dari Tim 9 Kejagung yang menangani perkara tersebut. Tim khusus itu meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menonaktifkan Febrie dari statusnya sebagai jaksa aktif.

Anggota Komjak Nurokhman mengungkapkan, Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Rudi Margono, telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal Kejaksaan Agung untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top