Febri Diansyah Ungkap Alasan Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Picture of Redaksi

Redaksi

Jakarta, CLUETODAY.ID — Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkap alasan menerima permintaan menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri menjelaskan, dirinya pertama kali dihubungi oleh seorang kolega untuk mendiskusikan perkara tersebut. Setelah mendengar penjelasan awal, ia kemudian diminta mendampingi Febrie Adriansyah sebagai advokat.

“Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA,” Dikutip dari detikcom

Meski tidak mengungkap identitas kolega yang menghubunginya, Febri menegaskan keputusannya menerima pendampingan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang berhak memperoleh bantuan hukum.

“Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum,” ujarnya.

Febri menekankan bahwa tugasnya hanya berfokus pada aspek hukum dan pembelaan terhadap hak-hak kliennya sesuai profesi sebagai advokat.

“Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat,” tutur Febri.

Ia juga menyampaikan harapan Febrie Adriansyah agar proses hukum yang sedang berjalan berlangsung secara adil dan seluruh fakta hukum dapat diungkap secara terang.

“Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih,” kata Febri.

Febri Diansyah diketahui mendampingi Febrie Adriansyah saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi kali pertama Febri menjalankan tugas sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus itu.

Usai pemeriksaan, Febri mengungkapkan surat kuasa untuk mendampingi kliennya baru diterbitkan pada Kamis (23/7/2026).

“Saya baru jadi (pengacara Febrie Adriansyah) ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi,” kata Febri di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat malam.

Sebelum Febri Diansyah bergabung dalam tim pembela, pengacara Hotman Paris Hutapea sempat menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Namun, Hotman memutuskan mundur dari pendampingan perkara tersebut dengan alasan kondisi kesehatan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top