DPRD Subang Revisi Perda Desa: Calon Kades Petahana Wajib Lolos Irda

Picture of Cecep M yusup

Cecep M yusup

whatsapp image 2026 04 09 at 19.32.16
Bangbang Irmayana, saat menyampaikan Laporan Pansus Raperda Desa (08/04/26). Foto: Benpas Subang.

SUBANG, CLUETODAY — Panitia Khusus (Pansus) Raperda Desa DPRD Kabupaten Subang tengah melakukan penajaman sejumlah aturan strategis dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa.

Berdasarkan draf yang diterima Cluetoday, terdapat penambahan persyaratan pencalonan bagi kepala desa petahana yang ingin maju di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Perubahan menarik ada di Pasal 67 Ayat (1) huruf m, yang berbunyi:

Kepala Desa yang sedang menjabat dan mencalonkan diri kembali menjadi peserta pemilihan Kepala Desa harus sudah mendapatkan surat keterangan telah melaksanakan seluruh kewajiban tindak lanjut hasil pengawasan Desa selama yang bersangkutan menjabat selaku Kepala Desa sesuai dengan jenis pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Daerah berdasarkan program kerja pengawasan tahunan.

Salah satu terobosan utama dalam revisi ini adalah kewajiban mengantongi surat keterangan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah (Irda) bagi para calon kepala desa berstatus petahana.

Anggota DPRD Subang sekaligus Ketua Pansus Raperda Desa, Bangbang Irmayana, mengungkapkan penambahan syarat tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus hukum yang menjerat para kepala desa di Subang.

Langkah ini sebagai upaya preventif dan diharapkan mampu menyaring calon pemimpin desa secara lebih ketat.

“Makanya kita masukin pasal itu. Itu bagus. Itu masukan dari rekan-rekan pansus. Artinya, pertimbangannya luarbiasa,” ungkap Bangbang, saat dihubungi Cluetoday (09/04/26).

Lanjut Bangbang, rekomendasi APIP ini menjadi langkah antisipasi krusial di tingkat daerah karena tidak sedikit oknum yang berpotensi merugikan keuangan desa. Ia menyebut, terdapat empat poin yang jadi pertimbangan Pansus:
1. menjamin akuntabilitas calon petahana, agar tidak meninggalkan PR hasil pengawasan;
2. mendorong kepatuhan terhadap hasil pengawasan APIP;
3. menjaga tata kelola desa;
4. mencegah penyalahgunaan jabatan selama menjabat.

Pansus juga menyoroti sejumlah Kades yang terseret pidana beberapa waktu lalu. Sehingga, memperkuat alasan dimasukkannya pasal tersebut.

“Itu perlu penajaman lagi di DPRD. Tapi memang bagus sih, bagus. Itu bukan rahasia lagi kan banyak calon-calon kepala desa yang nakal,” tegas Bangbang.

“Jadi menjadikan kerugian bagi yang, mending menang  kalau menang lagi, kalau kalah jadi rugikan orang-orang itu yang lain harus menanggung beban,” tambahnya. 

Berikut ini persyaratan Calon Kepala Desa berdasarkan draf Pasal 67 Ayat (1): 

Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan bukti sebagai warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat Daerah;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. berbadan sehat;
k. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan;
l. berkelakuan baik; dan
m. Kepala Desa yang sedang menjabat dan mencalonkan diri kembali menjadi peserta pemilihan Kepala Desa harus sudah mendapatkan surat keterangan telah melaksanakan seluruh kewajiban tindak lanjut hasil pengawasan Desa selama yang bersangkutan menjabat selaku Kepala Desa sesuai dengan jenis pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Daerah berdasarkan program kerja pengawasan tahunan.

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top