Pakar Hukum: Dokter Tifa Belum Sepenuhnya Lolos, Jaksa Masih Bisa Ajukan Dakwaan Baru

Picture of Redaksi

Redaksi

Jakarta, CLUETODAY.ID — Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak serta-merta mengakhiri proses hukum.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa putusan tersebut hanya membatalkan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan menghentikan perkara pokok.

“Dokter Tifa bebas dalam pengertian sementara, bebas dari dakwaan yang pernah diajukan, tapi perkaranya belum selesai karena jaksa bisa mengajukan dakwaan baru, kecuali dihentikan baik pada tingkat penuntutan maupun tingkat penyidikan (SP3),” kata Fickar, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Fickar, pemeriksaan eksepsi belum menyentuh pokok perkara sehingga materi perkara masih tetap dapat diproses. Ia menyebut yang dibatalkan majelis hakim hanyalah konstruksi surat dakwaan.

“Eksepsi itu pemeriksaan yang belum menyentuh pokok atau materi perkara. Karena itu yang dibatalkan itu konstruksi dakwaannya saja. Materi perkaranya masih tetap hidup sampai di-SP3-kan, baik oleh penuntut sebagai penghentian penuntutan atau oleh penyidik sebagai penghentian penyidikannya,” ujarnya.

Fickar mengatakan, JPU masih memiliki kewenangan untuk menyusun ulang surat dakwaan sesuai pertimbangan hakim, kemudian kembali melimpahkan perkara ke pengadilan.

“Dengan putusan eksepsi itu, jaksa bisa membuat dan mengajukan dakwaan baru. Sementara Dokter Tifa harus dibebaskan atau dilepaskan sementara,” katanya.

Ia menilai surat dakwaan sebelumnya dinyatakan kabur (obscuur libel) karena menggabungkan pasal-pasal yang mengatur jenis perbuatan berbeda meski memiliki akibat hukum yang sama, yakni pencemaran nama baik.

“Jaksa bisa memperbaiki dakwaannya. Sementara soal pertimbangan hakim berpendapat bahwa eksistensi dua pasal itu mengatur jenis perkara yang berbeda (actus reus-nya atau perbuatannya berbeda) walaupun akibatnya sama, pencemaran nama baik, jadi obscuur libel atau kabur perbuatan mana yang sebenarnya didakwakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil. Hakim menilai dakwaan disusun secara tidak cermat dengan menggabungkan pasal dari KUHP lama dan KUHP baru sebagai dakwaan alternatif sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Atas putusan tersebut, pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan dan berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada JPU.

Sementara itu, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut belum berakhir.

“Perkara akan tetap berlanjut terus,” kata Rivai.

Ia menyatakan jaksa masih dapat memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim sebelum kembali melimpahkan perkara ke pengadilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top