贴近生活,放眼全球。
快讯

Buruh Subang Desak Bupati Segera Teken SK Dewan Pengupahan

20261103 161901

SUBANG, CLUETODAY.ID —- Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Subang, H. Warlan, mendesak Bupati Subang segera menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan Dewan Pengupahan.

Hingga Selasa (03/11/26), SK tersebut disebut belum ditandatangani, padahal pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2027 harus segera dilakukan.

Warlan menilai, belum adanya SK Dewan Pengupahan berpotensi menghambat proses pembahasan pengupahan. Pasalnya, lembaga tersebut memiliki peran penting dalam membahas kebijakan upah, termasuk UMK yang menyangkut kepentingan pekerja dan masyarakat luas.

“Karena Dewan Pengupahan SK-nya sampai sekarang belum ditandatangani, sudah habis. Sedangkan kita itu dikejar waktu untuk melakukan rapat-rapat tentang pengupahan atau tentang upah di 2027 itu menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Warlan saat diwawancarai, saat aksi buruh di Halaman DPRD Subang, Selasa (03/11/26).

Menurutnya, pembahasan UMK 2027 tidak dapat berjalan tanpa kejelasan legalitas Dewan Pengupahan. Ia khawatir, rapat-rapat pembahasan upah nantinya justru menimbulkan persoalan apabila dasar hukum pembentukan lembaga tersebut belum diterbitkan.

“Bagaimana mau kita membahas UMK, sedangkan yang membahasnya yaitu Depekab belum disahkan. Kan enggak boleh. Nanti kita ada celah kalau di kala nanti ada timbul pembahasan, kalau kita ditanya dari pihak perusahaan atau pihak yang lain, apa legalitasnya untuk melakukan rapat pengupahan sedangkan SK-nya aja belum ada?” ujarnya.

Warlan mengaku telah memperoleh informasi bahwa draf SK Dewan Pengupahan sudah disampaikan Dinas Tenaga Kerja kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Namun, menurut informasi yang diterimanya, masih terdapat rencana revisi terkait susunan keanggotaan Dewan Pengupahan.

Ia menyebut belum mengetahui secara pasti alasan SK tersebut belum ditandatangani. Karena itu, Warlan meminta Bupati Subang maupun Sekretaris Daerah memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

“Saya sudah tanya dari Dinas Tenaga Kerja, sudah disodorkan kepada Pemda Subang. Katanya Pemda Subang itu juga belum menandatangani, menolak karena ada pengen ada suatu revisi tentang siapa yang duduk di Dewan Pengupahan itu. Begitu. Itu menurut informasi, tapi kebenarannya saya belum tahu seperti apa,” katanya.

Warlan juga menyinggung kemungkinan keterlambatan tersebut berkaitan dengan peralihan jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dari pejabat lama kepada pejabat baru.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal terpenting saat ini adalah percepatan penerbitan SK agar pembahasan pengupahan dapat segera dimulai.

Ia berharap Bupati Subang segera menandatangani SK tersebut, bahkan jika diperlukan hingga malam hari. Warlan memperingatkan, apabila persoalan itu tidak segera diselesaikan, serikat buruh berpotensi menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Saya berharap bupati hari ini atau sampai malam pun harus menandatangani, harus selesai ini. Kalau tidak, gelombang aksi itu akan lebih besar karena menyangkut dengan upah para pekerja yang ada di Kabupaten Subang,” tegasnya.

 

 

DITULIS OLEH

Cecep M Yusup

Artikel penulis

Buletin Redaksi ClueToday

Dapatkan rangkuman analisis mingguan, kabar daerah, dan perspektif mendalam langsung di kotak masuk Anda.

Tanggapan pembaca

Alamat email Anda tidak dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.