SUBANG, CLUETODAY.ID — Rencana pembangunan pusat perbelanjaan modern atau mall di Kabupaten Subang dipastikan akan mulai berjalan tahun 2026 ini.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, usai melantik Pejabat Fungsional dan Penugasan Kepala Sekolah di Aula Oman Syahroni, Kantor Bupati Subang, Selasa (19/05/26).
Meski lampu hijau telah diberikan, proyek ini membawa beban tanggung jawab besar bagi pihak ketiga.
Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey menegaskan bahwa pembangunan baru bisa dimulai setelah investor menyanggupi delapan syarat ketat yang ia ajukan demi melindungi aset daerah dan kesejahteraan pedagang lokal.
“Insha Allah, pembangunan mall tahun ini mulai berjalan, tapi saya tekankan masyarakat harus happy pedagang juga harus happy,” tutur Reynaldy.
Rencana pembangunan mall sering kali memicu kekhawatiran terkait penggusuran pedagang kecil dan potensi hilangnya aset daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kang Rey memastikan bahwa keputusan ini diambil melalui pertimbangan matang agar tidak merugikan masyarakat, khususnya para pedagang yang saat ini mengais rezeki di area Pujasera.
“Yang jelas saya pastikan tidak akan menggunakan aset Pemda untuk diagunkan ke bank. Investor akan bertanggung jawab untuk seluruh pedagang di Pujasera sekarang. Investor akan betul-betul memberi yang terbaik,” tegasnya.
8 Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi Investor
Untuk mengawal agar proyek komersial ini tetap berpihak pada kepentingan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Subang membeberkan delapan poin krusial yang diklaim telah disetujui oleh pihak investor:
1. Modal Mandiri: Investor tidak boleh menggunakan modal luar dan harus menggunakan modal pribadi.
2. Relokasi Pedagang: Menjamin keberlangsungan nasib pedagang yang terdampak.
3. Tenaga Kerja: Penyerapan tenaga kerja lokal.
4. Saham Daerah: Porsi saham Pemerintah Daerah (Pemda) harus besar.
5. Keterlibatan Direksi: Pemda harus tergabung dalam jajaran direksi, baik secara langsung maupun melalui BUMD PT Subang Sejahtera.
6. Pengelolaan Sampah: Investor wajib menyediakan sistem pengelolaan sampah yang jelas.
7. Tata Kota: Wajib membangun fasilitas pedestrian di depan area mall.
8. Status Aset BOT (Build-Operate-Transfer): Aset Pemda tidak akan hilang. Karena mall dibangun di atas tanah Pemkab Subang, dalam jangka waktu 30 tahun aset tersebut harus dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.











