Jakarta, Cluetoday.id – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi. Kebijakan ini mulai diterapkan pekan depan untuk memperkuat keamanan pangan bagi siswa di sekolah.
Kepala BGN Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar mengatakan, pencantuman batas waktu konsumsi menjadi penanda bagi guru dan siswa agar makanan MBG dikonsumsi dalam kondisi yang masih aman.
“Selain itu, mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini,” Dikutip dari bgn.go.id.
Mas Dar meminta guru memastikan makanan tidak lagi dikonsumsi setelah melewati batas waktu yang tertera pada wadah. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penerima MBG, termasuk guru dan siswa.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegas Mas Dar.
Ia menjelaskan, makanan MBG memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi karena disiapkan dalam kondisi segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.
Menurutnya, makanan yang telah matang secara umum maksimal dikonsumsi empat jam setelah proses pemasakan. Karena itu, BGN akan menetapkan “window” atau jendela waktu konsumsi untuk menjaga makanan tetap aman.
“Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.











