Pemda Bersiap Ambil Alih Aset Sari Ater, Ini Alurnya

Picture of Cecep M yusup

Cecep M yusup

sari ater curug jodo

SUBANG, CLUETODAY.ID — Perjanjian kerja sama pengelolaan kawasan wisata Sari Ater antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan PT Sariater selama 40 tahun dipastikan akan berakhir pada 4 Juni 2027 mendatang.

Menjelang masa akhir tersebut, pihak Pemda menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan kontrak secara otomatis, melainkan harus melalui penyerahan aset dan mekanisme lelang atau beauty contest.

Menurut keterangan kuasa hukum Pemda, Dede Sunarya, pihak PT Sariater sebenarnya memiliki keinginan untuk memperpanjang kembali kontrak pengelolaan tersebut. Namun, regulasi mensyaratkan agar seluruh aset dikembalikan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah.

“Sekarang kan sebenarnya Sariater itu pengen diperpanjang lagi. Nah kita enggak bisa karena perjanjiannya sudah berakhir. Kedua, pada saat tata kelola aset ini sudah berakhir itu harus melalui mekanisme beauty contest,” ujar Dede Sunarya, Senin (27/07/26) di kantornya.

Saat ini, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKSD) lintas dinas telah membentuk tim evaluasi untuk melakukan pencatatan aset (monitoring) serta meninjau kepatuhan lingkungan hidup sebelum penyerahan aset dilakukan. Setelah evaluasi, akan dilakukan appraisal (penilaian) aset oleh lembaga auditor resmi.

Berdasarkan jadwal yang ditargetkan oleh Bupati, proses appraisal akan dilakukan pada bulan Agustus, disusul dengan Berita Acara Serah Terima (BST) penyerahan aset pada September hingga Oktober.

Selanjutnya, panitia lelang akan dibentuk pada November atau Desember, sehingga pada bulan Januari atau sebelum Juni pemenang lelang baru sudah dapat ditetapkan.

Meski proses penyerahan aset diperkirakan akan menghadapi dinamika yang alot, terutama terkait irisan lahan seluas 13 hektare dan nilai investasi bangunan sebesar Rp 20 miliar, Pemda tetap fokus pada upaya pengamanan aset negara.

PT Sariater sendiri tetap diperbolehkan mengikuti tender ulang, asalkan menyelesaikan seluruh kewajiban yang tertuang dalam nota kesepahaman (MOU) sebelumnya.

“Sari Ater boleh ikut lagi (beauty contest), asal kewajibannya sudah dipenuhi,” jelasnya.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top