SUBANG, CLUETODAY.ID — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor ilegal di kawasan pergudangan Inti Jaya Subang Industri, Blok A Nomor 29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan yang diungkap melalui konferensi pers pada Rabu (28/10/26) tersebut, polisi menyita 1.257 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari Korea. Nilai barang bukti itu ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Kombes Pol Suhasto dari Dittipideksus Bareskrim Polri mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi perekonomian nasional dan industri tekstil dalam negeri.
“Kami melakukan penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” ujar Suhasto saat memberikan keterangan di lokasi gudang.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik tindak pidana khusus Bareskrim Polri. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kabareskrim tertanggal 21 Oktober 2026.
Hasil penyidikan mengarah pada sebuah gudang tertutup di kawasan pergudangan Inti Jaya Subang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dan mengamankan 1.257 bal pakaian bekas yang diduga merupakan hasil impor ilegal.
Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal ditaksir bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta. Dengan jumlah barang bukti yang diamankan, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Suhasto mengungkapkan, aktivitas penyimpanan dan peredaran barang tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2026. Karena itu, penyidik memperkirakan nilai perputaran barang dalam kegiatan tersebut berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah.
“Jadi kalau kita kalkulasi dari 1.257 bal itu bisa mencapai nilainya Rp15 miliar. Tetapi kegiatan ini sudah berlangsung sejak bulan September, jadi bisa diprediksi perputaran itu bisa mencapai sampai dengan puluhan miliar,” ungkapnya.




