Kabar dekat. Wawasan luas.
SEKILAS

Amnesty Soroti Dugaan Penyadapan: Bukan Hanya Presiden, Jurnalis dan Aktivis Terancam

Amnesty International Indonesia menilai dugaan penyadapan ilegal berpotensi mengancam kebebasan sipil, termasuk privasi, kebebasan pers, serta ruang gerak aktivis dan kelompok oposisi.

images (37)
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Foto: Jubi Papua.

JAKARTA, CLUETODAY.ID —– Amnesty International Indonesia menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, politisi, jurnalis, pengusaha, hingga aktivis bukan sekadar persoalan keamanan Presiden. Kasus tersebut dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil dan menjadi instrumen untuk membungkam suara kritis.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan dugaan penyadapan tersebut memiliki implikasi serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM), mulai dari hak privasi, hak sipil dan politik, hingga kebebasan pers.

“Ini adalah skandal yang berimplikasi serius pada hak asasi manusia, dari hak sipil, politik, ekonomi, hingga kebebasan pers,” kata Usman dalam pernyataan Amnesty International Indonesia, Rabu (04/11/26).

Menurut Usman, merujuk pada keterangan Kabareskrim Polri, sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah kelompok di luar lingkar kekuasaan. Amnesty memperkirakan kemungkinan adanya ratusan korban dari kalangan aktivis, jurnalis, politisi oposisi, dan pembela HAM.

“Jika skandal ini dibiarkan, maka bisa menuju pemolisian rahasia untuk dapat menjinakkan oposisi, mirip seperti fenomena Big Brother dalam novel George Orwell yang menjadi metafora klasik negara pengawas totaliter,” ujarnya.

Amnesty menilai kasus ini perlu diusut secara menyeluruh untuk mengungkap identitas seluruh pihak yang menjadi korban. Polri didesak tidak hanya berfokus pada penyadapan terhadap Presiden dan orang-orang di sekitar Istana, tetapi juga menelusuri dugaan pengawasan terhadap masyarakat sipil, termasuk jurnalis dan aktivis.

Usman juga mengingatkan bahwa potensi penyalahgunaan teknologi pengawasan sebenarnya telah disoroti Amnesty melalui laporan investigasi berjudul A Web of Surveillance: Unravelling a Murky Network of Spyware Exports to Indonesia, yang diterbitkan pada 1 Mei 2024.

Laporan tersebut mengungkap dugaan impor dan penerapan perangkat mata-mata atau spyware di Indonesia pada periode 2017–2023. Sejumlah perusahaan dan lembaga negara, termasuk Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), disebut dalam penelusuran tersebut.

Amnesty mendesak pemerintah melakukan penyelidikan independen, tidak memihak, dan transparan terhadap pembelian serta penggunaan perangkat lunak mata-mata. Organisasi itu juga meminta moratorium penggunaan spyware Pegasus oleh Polri dan BSSN sampai tersedia regulasi penyadapan yang sesuai dengan standar HAM.

Selain itu, DPR dan pemerintah didesak membentuk komite independen yang melibatkan masyarakat sipil dan lembaga independen. Komite tersebut dinilai penting untuk memastikan pengusutan tidak hanya bergantung pada mekanisme internal kepolisian.

Dugaan Penyadapan Menjerat Tiga Tersangka

Dalam latar belakang pernyataannya, Amnesty menyebut Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, bersama dua petinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Informasi tersebut merujuk pada perkembangan penyidikan yang disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026).

Asep menyatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Bareskrim juga disebut telah menahan para tersangka dan menerapkan sejumlah pasal terkait dugaan penyadapan ilegal serta akses sistem elektronik secara tidak sah. Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Amnesty menegaskan, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap para tersangka. Menurut organisasi tersebut, kasus ini harus menjadi momentum untuk membangun sistem pengawasan yang memiliki batas kewenangan, mekanisme persetujuan yudisial, serta pengawasan independen.

Amnesty menilai tanpa regulasi dan pengawasan yang memadai, teknologi penyadapan berisiko digunakan untuk mengawasi masyarakat secara sewenang-wenang. Karena itu, organisasi tersebut mendorong reformasi sistem penyadapan agar tidak menjadi alat untuk membatasi kebebasan berekspresi dan membungkam kritik terhadap pemerintah.

“DPR bersama pemerintah harus segera membentuk Komite Independen, bukan hanya internal Polri, tapi melibatkan masyarakat sipil dan lembaga independen. Ini penting untuk mengusut tuntas skandal ini,” tegas Usman.

DITULIS OLEH

Cecep M Yusup

Artikel penulis

Buletin Redaksi ClueToday

Dapatkan rangkuman analisis mingguan, kabar daerah, dan perspektif mendalam langsung di kotak masuk Anda.

Tanggapan pembaca

Alamat email Anda tidak dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.