Kabar dekat. Wawasan luas.
SEKILAS

Kejari Subang Terbitkan Legal Opinion untuk Reaktivasi Pabrik Pakan PT Perindo di Sukamandi

Kejari Subang menyerahkan Legal Opinion kepada PT Perindo untuk mendukung rencana reaktivasi pabrik pakan ikan dan udang di Sukamandi, Ciasem.

whatsapp image 2026 11 04 at 18.21.39 (1)

SUBANG, CLUETODAY.ID —- Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menyerahkan pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) kepada PT Perikanan Indonesia (Perindo) sebagai landasan hukum rencana reaktivasi pabrik pakan ikan dan udang di Sukamandi, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di 88 Society Resto & Cafe Subang, Rabu (04/11/26). Dokumen diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara, kepada Direktur Utama PT Perindo, Titik Mustikasari, yang didampingi jajaran manajemen perusahaan.

Noordien menjelaskan, penerbitan LO merupakan tindak lanjut atas permohonan pendampingan hukum PT Perindo yang diajukan sekitar satu tahun lalu. Permohonan tersebut berawal dari kerja sama antara Kejari Subang dan PT Perindo di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Jadi, syukur alhamdulillah, berdasarkan permintaan legal opinion dari PT Perindo kurang lebih satu tahun lalu dan diawali dengan adanya penandatanganan naskah kerja sama terkait kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara, implementasinya ada permohonan dari PT Perindo untuk meminta pendapat hukum dari kami selaku jaksa pengacara negara terkait permasalahan reaktivasi pabrik pakan ikan dan udang di Sukamandi, Subang,” ujar Noordien.

Ia mengatakan, proses penyusunan LO membutuhkan waktu karena harus melalui prosedur dan standar operasional yang berlaku di lingkungan kejaksaan. Proses tersebut juga melibatkan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), termasuk pelaksanaan ekspos.

“Alhamdulillah hari ini sudah selesai untuk bisa menyetujui rencana reaktivasi daripada pabrik di Sukamandi terkait ternak ikan dan udang. Hari ini kami serahkan dan dihadiri langsung oleh direkturnya, luar biasa, suatu kehormatan bagi kami. Ini akan menjadi acuan atau pegangan dalam kembali PT Perindo mengaktifkan pabrik tersebut,” kata Noordien.

Meski demikian, Noordien mengingatkan agar dokumen pendapat hukum tersebut tidak disalahgunakan sebagai tameng untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, PT Perindo tetap harus memenuhi seluruh kewajiban hukum, termasuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jangan sampai dengan lahirnya LO atau pendapat hukum ini dijadikan bumper dari stakeholder itu. Jadi saya berharap dengan keluarnya itu, jelas bahwa pada prinsipnya PT Perindo dalam mereaktivasi pabrik tersebut harus sesuai ketentuan. Aturan yang ada dan terkait juga ada kaitannya dengan temuan BPK itu harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Perindo, Titik Mustikasari, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Subang dan tim Jaksa Pengacara Negara atas pendampingan hukum yang diberikan. Menurutnya, perusahaan sebagai badan usaha milik negara (BUMN) perlu memastikan setiap kegiatan bisnis berjalan sesuai ketentuan.

“Sebagai BUMN kami harus meyakinkan segala leading business yang dijalankan itu sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Kalau pabrik pakan ini memang pada dasarnya sebelumnya sudah ada temuan dari BPK dan untuk memberikan atau membereskan jawaban kepada BPK kami harus banyak pendampingan,” kata Titik.

Titik menilai proses penerbitan LO selama satu tahun menjadi bagian dari pembelajaran dan komunikasi antara perusahaan dengan kejaksaan. Pendampingan tersebut dinilai penting untuk membenahi tata kelola sebelum perusahaan menjalankan kembali operasional pabrik.

“Tadi jangan sampai LO ini menjadi hanya sekadar kertas yang melegitimasi sebuah BUMN itu bisa berbisnis sejalan-jalannya gitu ya. Tetapi memang proses bisnisnya itu kalau bahasa Sundanya ditata dituntun sebelum mengeksekusi dengan benar. Itulah yang kami rasakan bimbingan yang diberikan oleh Kejari Subang ini lewat Pak Noordien dan timnya,” ungkapnya.

Dengan diterimanya LO tersebut, PT Perindo menyatakan lebih yakin untuk melanjutkan rencana reaktivasi pabrik pakan ikan dan udang di Sukamandi. Titik menegaskan, pendampingan hukum menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan bisnis perusahaan tetap berada dalam koridor Good Corporate Governance (GCG).

“Sehingga begitu kami jalankan, sekarang kami pede nih, bukan menjalankan bisnis tanpa dasar. Yang kedua, sejalan dengan arahan JamDatun mengenai bagaimana BUMN bisa melakukan tata kelola: Jangan ragu untuk berbisnis, jangan takut kalau memang sudah ada pendampingan dan sudah ada insight. Sehingga kita pun untuk menjalankan bisnis itu selalu ada koridor di GCG (Good Corporate Governance)-nya,” tegas dia.

Ia berharap pendampingan hukum seperti ini dapat menjadi contoh bagi BUMN lain dalam menjalankan kegiatan usaha. Menurutnya, kepatuhan terhadap aspek hukum dan tata kelola perlu dipastikan sejak awal agar kegiatan bisnis dapat berjalan dengan baik.

“Ini sejalan dengan bagaimana kita mengantisipasi BUMN itu bisa menjalankan bisnis dengan baik sehingga tidak ada lagi BUMN-BUMN yang ditutup akibat tata kelola yang tidak GCG. Jadi terima kasih sekali lagi Bapak, dan ini menjadi contoh baik menurut saya. Jangan ragu untuk kita memulai bisnis itu mulailah dengan sisi hukumnya supaya kita bisa berbisnis dengan baik dan berujung dengan baik,” pungkasnya.

DITULIS OLEH

Cecep M Yusup

Artikel penulis

Buletin Redaksi ClueToday

Dapatkan rangkuman analisis mingguan, kabar daerah, dan perspektif mendalam langsung di kotak masuk Anda.

Tanggapan pembaca

Alamat email Anda tidak dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.