Bagian Hukum Pemda Subang Susun TOR Jelang “Beauty Contest” Sari Ater

Picture of Cecep M yusup

Cecep M yusup

img 20260814 wa0021 upscaled

SUBANG, CLUETODAY.ID — Proses pengalihan dan lelang kerja sama pemanfaatan aset Daerah di kawasan pariwisata Sari Ater terus bergulir.

Sebagai salah satu aset terbesar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, pengelolaan dan transisinya memerlukan pengawalan ketat dari berbagai aspek, terutama kepastian hukum.

Dalam Tim Kerja Sama Daerah (TKKSD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Subang memegang peranan krusial untuk memastikan seluruh tahapan tata kelola aset berjalan sesuai dengan regulasi terbaru.

Kepala Bagian Hukum Setda Subang, M. Gama Primawan, menjelaskan keterlibatan Bagian Hukum fokus pada perumusan klausul aturan, penyusunan produk hukum, serta analisis histori dan kronologis aset agar proses lelang tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Mengawal dari segala macam aspeknya tentang aset, salah satu ya aspek asetnya gitu. Kemudian juga dari sisi nanti perjalanan lelangnya, apa produk yang harus disiapkan Pemda, gitu,” ujar Gama, Rabu (12/08/26).

Ia mengungkapkan, mekanisme lelang aset kerja sama daerah ini merupakan hal yang relatif baru di lingkup Pemkab Subang, menyusul diterbitkannya regulasi terbaru mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Karena kebetulan kan lelang aset kerja sama daerah tuh baru ya, baru-baru berlaku karena dasarnya itu Permendagri nomor 7 tahun 2024. Jadi baru berlaku 2 tahun tuh,” tuturnya.

Ia menambahkan, dinamika aturan ini membuat Pemkab Subang harus merumuskan Kerangka Acuan Kerja (Terms of Reference/TOR) dan kriteria lelang secara cermat bersama dinas-dinas teknis terkait.

“Nah, di sana disebutkan harus mekanisme lelang tuh di sana. Ini makanya hal yang baru, kita perlu benar-benar nanti dengan stakeholder ya, dinas terkait merumuskan tor-nya segala macam, persyaratan lelangnya kayak gimana,” kata Gama.

Selain merumuskan klausul lelang, Bagian Hukum juga memegang peranan penting dalam menghimpun rekam jejak (track record) dan dokumen kronologis sejak awal mula kerja sama aset berlangsung pada dekade 1980-an.

“Nah Bagian Hukum mah justru yang penting itu kronologis, karena kronologis kenapa kita penting? Untuk nanti merumuskan kebijakan kayak misalkan untuk lelang, kan itu harus semua data-data historis sudah terkumpul di sini sebagai bahan analisis gitu,” jelasnya.

Dokumen kronologis yang komprehensif tersebut juga disiapkan Bagian Hukum sebagai langkah antisipasi legal jika terjadi potensi persoalan hukum atau perselisihan di masa depan.

“Kemudian misalkan kalau ada sengketa misalkan, antisipasi. Jadi Bagian Hukum enggak perlu lagi minta ke dinas-dinas mendadak gitu, jadi kita udah tersedia kita tinggal bikin analisa-analisa kajian kalau ada permasalahan gitu. Lebih ke sana sih kalau Bagian Hukum,” tambah Gama.

Mengenai status aset dan kelengkapan administrasi sebelum memasuki tahap penilaian (appraisal) dan pengumuman lelang, Bagian Hukum memastikan bahwa parameter kepemilikan daerah harus berada dalam kondisi aman atau clean and clear.

“Clean and clear itu secara kepemilikan itu sudah clear atas nama, tetap clear atas nama Pemda. Tetap ya istilahnya karena dari semula juga sertifikat Hak Pengelolaan kita enggak berubah, masih HPL,” tegasnya.

Dia menyadari bahwa perhatian publik yang tinggi terhadap proses alih aset Sari Ater adalah hal yang sangat wajar, mengingat nilai strategis kawasan tersebut bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dampak ekonominya bagi masyarakat Subang.

“Iya, wajar karena boleh dibilang mah aset Sari Ater tuh sepanjang yang saya ini ya, walaupun itu nilainya kasat mata lah ya, itu memang aset terbesar Pemda lah. Aset kerja sama terbesar Pemda kalau dilihat dari nilai nilai aset perkiraannya ya, dari lahan, bangunan,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top