Jakarta, Cluetoday.id – Banjir kembali melanda Kota Padang, Sumatera Barat, pada Senin (3/8/2026) sore setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Sejumlah jalan utama, rumah warga, hingga jembatan terdampak banjir, memicu sorotan terhadap tata ruang kota yang dinilai belum mampu mengurangi risiko bencana.
Praktisi Sistem Informasi Geografis (GIS) Sumatera Barat sekaligus Pengamat Mitigasi Bencana, Timtim Deby Purnasebta, menilai hujan ekstrem bukan menjadi satu-satunya penyebab banjir. Menurutnya, lemahnya penataan ruang justru menjadi faktor yang memperbesar dampak bencana.
“Hujan ekstrem hanyalah pemicu, namun kondisi penataan ruang yang menentukan seberapa besar risiko dan kerugian yang harus ditanggung kota,” dikutip dari sumbarkita.com
Timtim menjelaskan persoalan banjir di Padang harus dilihat secara menyeluruh dari kawasan hulu hingga hilir. Bertambahnya permukaan kedap air, berkurangnya daerah resapan, serta pembangunan yang semakin mendekati kawasan rawan dinilai meningkatkan volume aliran air menuju permukiman.
Menurutnya, kondisi tersebut terlihat dari meluapnya Batang Kuranji yang membawa material kayu berukuran besar hingga ke kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo. Selain itu, banjir bandang dan longsor juga dilaporkan terjadi di Perumahan Wahana 2 Rimbo Tarok, DAS Guo, dan Sungai Lareh.
Ia menilai upaya fisik seperti pengerukan sedimentasi, normalisasi sungai, dan perbaikan drainase tetap diperlukan. Namun, langkah tersebut tidak akan efektif apabila tidak dibarengi dengan pengendalian pemanfaatan ruang serta penegakan aturan pembangunan di kawasan rawan bencana.
Timtim pun meminta pemerintah daerah berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan memperketat izin pembangunan di wilayah berisiko. Ia juga menyoroti rencana Pemerintah Kota Padang sejak awal 2026 untuk menetapkan zona merah di daerah aliran sungai (DAS) yang rawan bencana.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu segera direalisasikan agar menjadi langkah nyata dalam mengurangi risiko banjir, bukan sekadar menjadi dokumen formalitas.









